SATUAN Tugas Haji dan Umrah Kepolisian RI atau Polri menetapkan 32 tersangka selama momentum Haji dan Umrah 2026. Polisi memperkirakan jumlah korban mencapai 3.550 orang dengan total kerugian Rp 116 miliar.
Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan penegakan hukum dilakukan di level Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga jajaran Kepolisian Daerah (Polda). Irhamni mengatakan penegakan hukum dilakukan sebagai langkah terakhir untuk memberikan efek jera dan memberikan keadilan bagi korban.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," kata Irhamni di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Irhamni mengatakan, total ada 64 perkara yang ditangani oleh Satgas Haji dan Umrah. Rinciannya berasal dari 64 laporan dengan jumlah kerugian korban mencapai Rp 116.701.700.000.
Beberapa polda dengan pengungkapan menonjol di antaranya yakni Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya yang mengusut empat laporan dengan korban mencapai 3.000 orang. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dengan kerugian korban mencapai Rp 95 miliar.
Selanjutnya ada Polda Jawa Timur yang menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban 145 orang. Kerugian para korban mencapai Rp 9,5 miliar. Selain itu ada Polda Sulawesi Tenggara yang menetapkan tiga tersangka dengan korban 282 orang. Kerugian diestimasi mencapai Rp 8,8 miliar.
Menurut Irhamni, polisi berkomitmen untuk memberantas pelanggaran Haji dan Umrah untuk memastikan masyarakat bisa beribadah dengan tenang. Ia juga mengingatkan agar masyarakat hati-hati dengan iming-iming pelaksanaan Haji dan Umrah dengan biaya murah.
"Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran Haji dan Umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
Polisi sebelumnya membentuk satgas tersebut bersama Kementerian Haji sebagai upaya menekan kasus penipuan terhadap jemaah. “Fokus utama Polri dalam Satgas Haji adalah memberantas haji ilegal, melindungi jemaah dari penipuan, menjamin keamanan dan ketertiban, serta mengungkap jaringan travel nakal,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Polri akan melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap haji ilegal atau nonprosedural di Indonesia bersama pemerintah, penegak hukum, dan otoritas Arab Saudi. Upaya ini mencakup pencegahan sejak tahap awal (administrasi dan keberangkatan), pengawasan di lapangan, serta penindakan pelanggaran secara pidana dan administratif.
Johnny menjelaskan, Polri akan menjalankan fungsi preemtif, preventif, dan represif (penegakan hukum) untuk menangani permasalahan haji ilegal. Pada fungsi preemtif, Polri akan mengedukasi masyarakat tentang bahaya haji ilegal guna meningkatkan kesadaran publik.
Polri juga akan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan jalur resmi haji serta memberikan penyuluhan hukum terkait penipuan travel.

















































