Selain ke Asyifa Latif, Ada Aliran Uang dari Tersangka Korupsi ke Bagian Legal PT Pertamina Gas

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Selain Asyifa Syafningdyah Putriambami atau Asyifa Latif yang diduga menerima uang dari Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan, jaksa menyebut juga ada aliran uang ke bagian legal PT Pertamina Gas, Aprista Koresy Tulak.

“Aprista ini kemarin sudah dipanggil, enggak datang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Ia menyebut Aprista menerima uang Rp 442 juta dari Gading.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun belum diketahui penerimaan itu untuk tujuan apa. Gading adalah tersangka dalam kasus korupsi tata kelola moinyak mentah Pertamina. Temuan itu didapat penyidik saat memeriksa Gading. “Diketahu waktu memeriksa Gding, mengalir ke sana,” ujar dia.

Aprista sebelumnya dijadwalkan diperiksa di hari yang sama dengan Asyifa, Miss Indonesia 2010. Periode penerimaan uang itu dalam rentang waktu 2022-2024.

Adapun Asyifa diduga menerima uang Rp 185 juta. Namun dalam pemeriksaan yang berlangsung 2 Mei lalu, ia mengaku hanya menerima uang Rp 60 juta. Uang itu diakui Asyifa didapat dari penitipan barang dari Gading. Barang apa yang dimaksud belum diketahui. Asyifa adalah Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping.

Baik Pertamina International Shipping dan korporasi tempat Gading menjabat sedang jadi objek penyidikan jaksa. Untuk itu jaksa tengah mendalami adanya aliran uang dari Gading ke pihak lainnya.

Pengusutan kasus ini terkait kecurangan dalam proses pengadaan impor produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dan proses pengangkutan minyak mentah dan BBM yang diimpor oleh PT International Shipping pada periode 2018-2023. Kerugian negara di kasus ini untuk 2023 saja diperkirakan mencapai Rp 193,7 juta.

Jaksa menyebut ada mark up harga sewa angkut sebesar 13-15 persen yang diterima perusahaan swsta, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Navigator Khatulistiwa. Sementara di luar dari kongkalikong impor minyak mentah, jaksa juga menyebut ada keuntungan tidak sah yang diperoleh oleh PT Orbit Terminal Merak.

Diantaranya mereka diminta oleh Patra Niaga untuk melakukan blending BBM Ron  dibawah 90 ke Ron 92. Jaksa menyebut proses blending itu seharusnya dilakukan oleh BUMN bukan swasta. Selain sebagai tempat proses blending, PT OTM juga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM yang diimpor oleh Patra Niaga. 

Total ada 9 tersangka dalam kasus ini. Selain Gading tersangka lainnya adalah Dirut Patra Niaga  Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono. 

Kemudian Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan Pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.

Read Entire Article
Parenting |