Setneg Serahkan Aset GBK ke Danantara, Nilainya Capai USD 25 Miliar

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa lembaga investasi tersebut akan segera mengambil alih pengelolaan aset milik Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK).

Aset-aset strategis yang selama ini berada di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tersebut akan dialihkan sepenuhnya ke dalam pengelolaan Danantara.

“Jadi ini semua yang tadinya berada di dalam Setneg akan berada di bawah Danantara,” kata Rosan Roeslani kepada awak media usai menghadiri acara Town Hall Meeting yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), pada Senin, 28 April 2025.

Pernyataan ini sekaligus menjadi respons terhadap ucapan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyebut bahwa nilai kekayaan Danantara berpotensi mencapai US$ 1 triliun. Saat ini, total nilai aset yang dikelola Danantara dari berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mencapai angka US$ 900 miliar.

Lebih lanjut, Rosan menambahkan bahwa sebenarnya nilai tersebut akan terus meningkat seiring penambahan aset baru, termasuk aset GBK dan sejumlah properti lainnya yang dimiliki Kemensetneg. Ia menegaskan, pada tahun sebelumnya saja, nilai tambahan dari aset-aset ini diperkirakan mencapai sekitar US$ 25 miliar. “Jadi GBK dan seluruh lokasi yang ada di sini akan dimasukkan ke dalam Danantara,” tuturnya.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu, menegaskan bahwa pengelolaan aset oleh Danantara akan dirancang secara matang agar dapat memberikan hasil yang optimal. Ia menekankan pentingnya menjadikan aset tersebut produktif dan menguntungkan. “Aset yang bisa menghasilkan baik dari return of asset, return of investment. Sesuai dengan parameter atau kriteria benchmarking dan yang lainnya,” ujarnya.

Pernyataan ini selaras dengan pandangan Presiden Prabowo Subianto yang menilai Danantara memiliki kekayaan aset yang luar biasa. “Kita hitung aset-aset kita ternyata kita kaya, mungkin sebentar lagi kekayaan Danantara akan tembus US$ 1 triliun,” kata Prabowo usai menghadiri acara Town Hall Meeting Danantara.

Presiden juga menyampaikan optimismenya bahwa jika aset-aset tersebut dikelola dengan baik dan profesional, maka Indonesia bisa memperoleh dana yang besar dari hasil pengembangannya. Ia mendorong seluruh jajaran direksi di perusahaan-perusahaan BUMN untuk bekerja secara maksimal dan meninggalkan praktik-praktik yang tidak efisien. “Praktek-praktek yang enggak benar harus ditinggalkan. Saya serahkan kepada manajemen untuk mengevaluasi semua direksi, dievaluasi kinerjanya,” tegasnya.

Dilansir dari Antara, dua bidang tanah yang sebelumnya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco, yakni HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, telah berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023. Dengan berakhirnya hak tersebut, kepemilikan dan pengelolaan tanah kini kembali sepenuhnya ke tangan negara, tepatnya di bawah hak pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan melakukan revitalisasi kawasan GBK. Rencana ini mencakup perbaikan infrastruktur, penataan kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, serta penataan hutan kota dan ruang terbuka hijau (RTH).

Namun, di tengah proses tersebut, PT Indobuildco menggugat Menteri ATR/BPN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kepemilikan tanah di kawasan GBK. Gugatan ini terdaftar dalam perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT pada 28 Februari 2023.

PT Indobuildco pada pokoknya menuntut pembatalan hak pengelolaan atas bidang tanah di GBK yang kini tercatat atas nama Kemensetneg. Padahal, menurut Rakhmadi, pada tahun 2016 perusahaan tersebut telah menerima dan melaksanakan putusan perdata atas objek tanah yang sama.

Putusan itu telah menegaskan bahwa hak pengelolaan atas nama Kemensetneg adalah sah, dan saat itu PT Indobuildco pun telah membayar royalti sebagaimana diputuskan pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Parenting |