HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, akan membacakan putusan praperadilan Roy Suryo pada hari ini, Selasa, 7 Juli 2026. Dia merupakan tersangka fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
“Saya akan menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli,” ujar hakim Ketut dalam sidang pada Senin, 29 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengatakan, sidang praperadilan memang diatur hanya selama tujuh hari kerja.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara, sidang putusan praperadilan Roy Suryo dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Tempatnya di Ruang Sidang 02, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara ini teregister pada 22 Juni 2026. Termohonnya adalah Kepala Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya cq (dalam hal ini) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara cq tim penyidik.
Sedangkan turut termohon adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Roy Suryo mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat. Kuasa hukumnya, Refly Harun, meminta hakim tunggal menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah karena tidak berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
“Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” kata Refly Harun dalam persidangan. Dia juga meminta hakim membatalkan surat penangkapan tersebut.
Refly menilai, penangkapan tersebut tidak sah lantaran melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 jo ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 jo Pasal 28D ayat jo Pasal 28I ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan bahwa penahanan Roy Suryo tidak sah. Sebab, melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 jo Pasal 28D ayat 1 jo Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.

















































