Sidang Replik Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Tetap Pada Tuntutan

14 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyatakan tetap pada tuntutan dan meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul. Erintuah dan Mangapul adalah terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Penuntut umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan, menolak pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa penuntut umum pada saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 2 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa menyakini Erintuah dan Mangapul menerima suap untuk membebaskan Ronald dari jerat hukuman kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Menurut jaksa, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa sebelumnya menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul pidana penjara selama sembilan tahun plus denda Rp 750 juta dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Mereka dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung.

Erintuah Damanik dan Mangapul merupakan dua dari tiga majelis hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Satu hakim lainnya adalah Heru Hanindyo.

Kejaksaan Agung menangkap ketiganya karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dengan total nilai sekitar Rp 4,8 miliar. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Lisa dan mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka. 

Zarof, menurut penyidikan Kejaksaan Agung, merupakan makelar yang menghubungkan Lisa dengan Rudi yang kemudian mengatur siapa majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald. Jaksa juga menyatakan Rudi memfasilitasi pertemuan antara Lisa dengan hakim Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Meirizka menjadi tersangka karena menyediakan uang suap yang diberikan kepada para hakim. 

Read Entire Article
Parenting |