TEMPO.CO, Jakarta - Staf pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Yudi Wahyudi menjelaskan selama ini stok gula akhir tahun akan dialihkan menjadi stok awal tahun. Ia mencontohkan pada akhir 2014 terdapat stok 1,1 juta ton gula yang dialihkan menjadi stok awal tahun 2015.
"Karena ini bergeser, angkanya dari 1,1 ton di akhir tahun menjadi stok awal di tahun 2015 sebanyak 1,1 ton juga," kata Yudi saat memberikan kesaksian pada sidang Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yudi, meski Indonesia memiliki stok 1,1 juta ton gula, kondisi itu tidak bisa disebut surplus. “Itu stok. Karena gula bergeser. Beda dengan (hitungan) akuntansi yang berhenti di tahun itu,” ujarnya.
Yudi menyebut kebutuhan gula nasional mencapai 2,9 juta ton per tahun. Sedangkan kemampuan produksi dalam negeri hanya berkisar 2,4 juta ton. Artinya, terjadi defisit. Tanpa stok di akhir maupun awal tahun, dan tanpa impor, defisit akan semakin besar.
Ia mencontohkan stok gula di akhir 2015 mencapai 834 ribu ton yang kemudian dialihkan menjadi stok awal 2016. Dalam periode Januari-Mei 2016 masuk gula hasil produksi 200 ribu ton sehingga total penyediaan gula sekitar 1 juta ton.
Namun, kebutuhan gula nasional pada Januari-Mei 2016 adalah 1,2 juta ton. Meskipun terdapat stok gula ditambah dengan produksi, kata dia, faktanya defisit gula tetap terjadi. “Kurang lebih minus 177.860 ton,” katanya.
Defisit gula terus terjadi karena sampai dengan akhir tahun 2016, stok gula nasional sebanyak 655 ribu ton, yang kemudian beralih menjadi stok awal 2017.
Dalam perkara ini, penuntut umum pada Kejaksaan Agung mendakwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha di atas. Jaksa menilai, penerbitan persetujuan impor itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).