TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Roro Reni Fitriani mengatakan bahwa pemberian fasilitas pembebasan biaya masuk bagi perusahan-perusahan yang memproduksi gula hanya untuk mesin produksi dan bahan baku. "Bisa diberikan fasilitas pembebasan biaya masuk untuk mesin produksi dan juga bahan baku," kata Roro saat memberikan kesaksian pada sidang Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pemgadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025.
Dia menjelaskan pembebasan biaya masuk untuk bahan baku gula bisa melalui skema Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau perusahaan memiliki rekomendasi dari Kementerian Industri. Apabila mesin-mesin yang digunakan sudah memenuhi TKDN minimal 30 persen, maka akan diberikan sebanyak kebutuhan produksi selama empat tahun. Apabila tidak memenuhi TKDN, pelaku usaha yang memiliki fasilitas pembebasan biaya masuk mesin, maka untuk bahan bakunya bisa diberikan selama dua tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roro mengungkapkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak swasa bila ingin memperoleh pembebasan biaya masuk telah diatur dalam peraturan Kepala BKPM No. 5 tahun 2013, sementara untuk saat ini diatur dalam Peraturan BKPM No.2 di Pasal 84 dan 85.
Sebagaimana peraturan Kementerian Perindustrian, kata Roro, gula kristal rafinasi tidak diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembebasan biaya masuk. Berbeda dengan gula kristal mentah dan gula kristal putih yang mendapat fasilitas pembebasan biaya masuk.
Dalam perkara ini, penuntut umum pada Kejaksaan Agung mendakwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha di atas. Jaksa menilai, penerbitan persetujuan impor itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).