TIM investigasi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam sidang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang digelar Pengadilan Militer II-Jakarta. Berdasarkan analisis yang dilakukan tim investigasi, TAUD menemukan dari empat pelaku yang diadili, hanya dua pelaku yang cocok dengan hasil investigasi mereka.
Anggota tim investigasi TAUD, Ravio Patra, mengatakan dua terdakwa itu cocok dengan pelaku berinisial BHWC atau BHW dan MAK atau ES yang telah diidentifikasi polisi sebelumnya. “Empat orang yang sedang didakwa di sidang militer itu, hanya dua orang yang sejauh ini dari kasat mata dapat kami cocokkan visualnya,” ujarnya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Selain itu, TAUD juga menemukan dugaan keterlibatan 16 orang dalam operasi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu. Temuan itu, berasal dari analisis TAUD atas rekaman CCTV dan pemetaan kronologi pergerakan Andrie sejak sore hari sebelum kejadian hingga penyiraman.
“Dari data temuan tim investigasi TAUD jelas dapat terlihat secara kasat mata berdasarkan CCTV, hanya butuh dicari dan ditelusuri bahwa ada setidaknya 16 orang pelaku di lapangan yang bekerja sama dan berkomplot,” kata dia.
Menurutnya, tim investigasi menelusuri pergerakan 16 orang tersebut sejak berada di kawasan Jalan Diponegoro, sekitar kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, sampai dugaan penyerangan terjadi. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemantau, eksekutor, hingga pemberi dukungan operasional.
Ravio menyebut sejauh ini timnya telah memverifikasi sedikitnya tiga orang personel Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, dia menilai dugaan keterlibatan sipil tidak bisa dikesampingkan lantaran identitas seluruh terduga pelaku belum terungkap.
Dia pun meminta agar Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dapat menindaklanjuti segala temuan yang dihasilkan tim investigasi TAUD. Sebab, temuan-temuan itu terlewat dalam sidang militer atas kasus Andrie.
TAUD sebelumnya telah melaporkan majelis hakim militer yang mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Andrie ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. Kuasa hukum Andrie, Airlangga Julio, menjelaskan majelis dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama persidangan.
“Karena berbagai tindakan dan ucapannya di persidangan di antaranya dia mengucapkan kata yang tidak pantas seperti goblok,” kata Julio pada Selasa.
Dia menyoroti pernyataan hakim yang mengarahkan cara melakukan tindak pidana serta dugaan pemaksaan terhadap korban, Andrie Yunus, untuk hadir di persidangan yang disertai ancaman pidana. Selain itu, Julio juga mempertanyakan proses pembuktian selama proses sidang. Dia menilai oditur hanya melanjutkan berkas perkara dari Puspom TNI tanpa melakukan eksplorasi lebih lanjut.
“Kami sangat meragukan ya proses di peradilan militer karena sepertinya hanya ingin perkara ini cepat selesai dan terburu-buru untuk membuktikan rentetan kejadiannya,” kata dia.

















































