Taufik Hidayat Penyiksa Perempuan di Bandung Seorang Residivis

5 hours ago 8

TERSANGKA kasus dugaan penyiksaan berat dan penyekapan, Taufik Hidayat, merupakan seorang residivis. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan mengatakan Taufik pernah dihukum dalam perkara kekerasan terhadap seorang perempuan di Bandung. “Divonis, dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan,” kata Rudi di Markas Polda Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2026.

Dalam kasus terbaru yang menimpa korban berinisial YTR, Rudi menilai tindakan Taufik tidak wajar, sadis, dan layak mendapat kecaman. Karena itu, Polda Jawa Barat akan menjerat tersangka dengan pasal-pasal yang ancaman hukumannya paling berat. “Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal,” ujar Rudi.

Rudi mengatakan penyidik memutuskan menggunakan pasal berlapis setelah menggelar perkara, memeriksa keterangan saksi dan korban, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 446 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana lima tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun.

“Kami lapis dengan pasal yang lain yang lebih berat, Pasal 451 tentang penyanderaan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Ini kami lakukan persangkaan kumulatif, jadi nanti digabungkan,” kata Rudi.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 446 ayat (2) tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana sembilan tahun. Pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) tentang perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Menurut Rudi, selama periode Mei 2024 hingga Juni 2026 di Bandung, tersangka berulang kali menganiaya korban. Taufik menyundut tubuh korban dengan rokok, memukul kepala menggunakan tangan kosong, memukul wajah, kepala, mulut, dan telinga korban dengan helm secara berulang.

Tersangka juga memukul korban menggunakan meja kecil dan pemantik korek api berbentuk pistol hingga menyebabkan luka berat. Selain itu, ia menyekap korban dengan mengunci korban di dalam kamar lalu meninggalkannya dalam kondisi tidak berdaya. “Dengan cara mengunci korban di dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tidak berdaya,” ujar Rudi.

Setelah tersangka bersama penjaga rumah kos membawa korban ke Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan polisi menerima laporan dari keluarga korban pada 12 Juni 2026, Polda Jawa Barat membentuk tim untuk memburu pelaku.

Rudi mengatakan tersangka sempat melarikan diri ke Cimahi, kemudian Tangerang, hingga akhirnya polisi melacak keberadaannya di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. “Akhirnya kami mendapat informasi bahwa dia berada di Perumahan Griya Pesona,” kata Rudi. Polisi menangkap Taufik Hidayat sekitar pukul 18.30 pada Selasa, 23 Juni 2026.

Pilihan Editor: Pola Kekerasan Femisida dalam Kasus Penganiayaan Bandung

Read Entire Article
Parenting |