TERSANGKA fitnah ijazah palsu Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma, membatalkan permohonan praperadilan. Perempuan yang akrab disapa dokter Tifa itu sebelumnya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Juni 2026 lalu.
Pengacara Tifa, Aziz Yanuar, menyatakan keputusan itu diambil atas dasar strategi advokasi dalam membela klien. "Dan efektifitas proses hukum," kata Aziz saat dikonfirmasi Tempo, pada Rabu, 24 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Aziz mengatakan, pihaknya kini akan berfokus pada agenda sidang pokok perkara mendatang. Namun, demikian, Aziz tidak menjelaskan lebih lanjut tanggal pasti persidangan tersebut akan dijadwalkan.
Polda Metro Jaya menangkap Tifa dan Roy Suryo dan sempat menahan keduanya sebentar. Keduanya lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta dengan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan Tifa dan Roy Suryo setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. "Tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcello Bellah, pada Senin, 22 Juni 2026.
Pembatalan penahanan itu diduga juga menjadi alasan lain Tifa tidak melanjutkan gugatan praperadilan. "Saya tidak ditahan saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," kata Tifa dalam konferensi pers, Rabu, 24 Juni 2026.
Berbeda dengan Tifa, Roy Suryo memilih untuk tetap melanjutkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menyebutkan ada tiga hal yang akan mereka permasalahkan di pengadilan nanti. "Penggeledahan, penangkapan dan penahanan," kata Refly saat dikonfirmasi, pada Rabu, 23 Juni 2026.
Refly mengatakan, dengan adanya permohonan praperadilan ini diharapkan hakim bisa menunda sidang pokok perkara. "Harusnya secara hukum acara seperti itu," tutur Refly lewat sambungan telepon kepada Tempo.
Sidang perdana praperadilan Roy Suryo telah dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 mendatang. Sejumlah pihak tercatat menjadi tergugat, mulai dari Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.















































