Transformasi Layanan Haji Harus Terukur dari Biaya hingga Perlindungan Jemaah

5 hours ago 6

INFO TEMPO - Penyelenggaraan haji adalah pelayanan publik berskala besar yang mempertemukan urusan ibadah, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan perlindungan jemaah. Karena itu, perubahan kelembagaan baru diharapkan mampu memperbaiki pengalaman jemaah secara nyata, sejak pendaftaran hingga kepulangan ke Tanah Air.

Kementerian Haji dan Umrah menjadi penyelenggara musim haji 2026 menggantikan Kementerian Agama yang selama ini menjadi penanggung jawab. Transisi kewenangan menuntut pembagian tugas yang jelas, kesiapan petugas, dan sistem data yang dapat digunakan bersama. Celah koordinasi sekecil apa pun dapat berdampak besar ketika jutaan orang bergerak dalam waktu dan ruang yang terbatas.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Agenda Kawal Transformasi Penyelenggaraan Haji perlu menempatkan indikator layanan sebagai pusat pengawasan. Ketepatan transportasi, kesiapan fasilitas kesehatan, kualitas konsumsi dan akomodasi, penanganan pengaduan, serta keselamatan jemaah harus dilaporkan dengan ukuran yang konsisten dan mudah diperiksa publik.

Perhatian khusus dibutuhkan bagi jemaah lanjut usia dan kelompok berisiko. Pendampingan, akses layanan kesehatan, identifikasi gelang atau dokumen, jalur mobilitas yang aman, serta prosedur evakuasi perlu diuji sebelum keberangkatan. Petugas juga memerlukan pelatihan yang sesuai dengan kondisi lapangan, bukan hanya pembekalan administratif.

Kepadatan di Mina tetap menjadi tantangan yang membutuhkan mitigasi detail. Rapat dengar pendapat dengan organisasi keagamaan membahas opsi safari wukuf, murur, dan tanazul sebagai bagian dari ikhtiar menjaga keselamatan serta kelancaran ibadah. Setiap skema perlu disosialisasikan lebih awal agar jemaah dan petugas memahami alasan serta tata pelaksanaannya.

Aspek biaya tidak kalah penting. Panitia kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji mulai membahas proyeksi biaya 2027 sekitar Rp107,3 juta per jemaah. Angka tersebut perlu diurai secara transparan, termasuk komponen yang dibayar jemaah, nilai manfaat, kurs, kontrak layanan, dan peluang efisiensi tanpa menurunkan mutu.

Komisi VIII DPR RI memiliki ruang pengawasan yang luas karena membidangi agama, sosial, kebencanaan, serta perlindungan perempuan dan anak. Dalam konteks haji, fungsi anggaran dan pengawasan perlu terhubung: setiap tambahan belanja semestinya memiliki hasil layanan yang terukur, sedangkan temuan lapangan menjadi dasar koreksi alokasi berikutnya.

Transformasi juga memerlukan kanal pengaduan terpadu. Jemaah dan keluarga harus dapat mengetahui ke mana laporan disampaikan, bagaimana status penanganannya, serta kapan jawaban diberikan. Data pengaduan kemudian dapat dianalisis untuk menemukan masalah berulang pada maskapai, pemondokan, katering, atau pelayanan kesehatan.

Ukuran keberhasilan bukan sekadar berakhirnya musim haji, melainkan turunnya risiko, meningkatnya kepastian layanan, dan terbukanya pertanggungjawaban. Jika transisi kelembagaan disertai standar yang jelas dan evaluasi independen, pembenahan penyelenggaraan haji dapat dirasakan langsung oleh jemaah, bukan hanya terlihat dalam perubahan struktur organisasi. (*)

Read Entire Article
Parenting |