Usut Dugaan Suap Impor HP Bekas, Polisi Geledah 4 Lokasi

3 hours ago 7

KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menggeledah empat lokasi di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu, 4 Juni 2026. Penggeledahan merupakan pengembangan dugaan tindak pidana importasi handphone bekas secara ilegal.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Yusuf Afandi mengatakan keempat lokasi itu, yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Juanda dan Gudang PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di Sidoarjo. Dua lainnya yakni rumah seorang berinisial MT dan Andayani di Surabaya. "Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti," kata Yusuf lewat keterangan tertulis, Rabu.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Polisi menyita tiga kontainer dokumen dari Kantor Bea Cukai Juanda. Selain itu juga satu file hasil mirorring aplikasi CEISA. Selain itu, polisi juga menyita empat kontainer dokumen dari penggeledahan di PT JAS. Adapun di rumah dua orang lainnya polisi menyita handphone, uang tunai, buku catatan pembagian uang, hingga sertifikat bangunan.

Dugaan tindak pidana yang tengah diusut yakni importasi handphone bekas secara ilegal. Modusnya yakni mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen impor.

Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang ke wilayah Indonesia. "Perbuatan tersebut diduga telah  berlangsung sejak tahun 2024 hingga tahun 2026 dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara," kata Yusuf.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri sempat membongkar praktik importasi handphone impor secara ilegal. Penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor PT TSL di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penggeledahan di sejumlah gudang yang berada di Jakarta.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain: ponsel iPhone dan Android beserta sparepart sebanyak kurang lebih 50.000 unit dengan nilai sekitar Rp 250 miliar; perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp 3 miliar. Total keseluruhan nilai barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp 253.075.600.000.

Read Entire Article
Parenting |