WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, tak menggubris pertanyaan awak media soal dugaan dirinya merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Agustina memilih diam terkait dugaan rangkap jabatan tersebut seusai melaksanakan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 7 Juli 2026.
Agustina berjalan dan menundukkan kepalanya saat meninggalkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam sesi tanya jawab bersama Deputi Pencegahan KPK, Aminudin, Agustina hanya merespons pengawasan yang akan dilakukan KPK terkait tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Tentu saja itu nanti menjadi pekerjaan rumah kami yang akan dimonitor oleh deputi pencegahan dan bekerja sama juga dengan pihak monitoring nanti ya, tim monitoring," ujar Agustina di kantor KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala dan Wakil Kepala BGN ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi karena merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di badan usaha milik negara.
Pelaporan dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan seluruh pimpinan utama di lembaga yang menjalankan program MBG tersebut tercatat merangkap jabatan di sejumlah BUMN secara bersamaan.
Sejumlah nama tersebut adalah Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, yang menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero). Kemudian Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga; serta Wakil Kepala BGN, Trenggono, sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Praktik rangkap jabatan para pimpinan BGN berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Wana pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Dia menjelaskan, para pimpinan BGN merupakan pelaksana pelayanan publik karena bertanggung jawab menjalankan program MBG. Karena itu, mereka semestinya tunduk pada ketentuan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Pelayanan Publik yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
“Kepala BGN diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden serta mendapatkan fasilitas setara menteri dan wakil menteri, sehingga tidak ada alasan konstitusional untuk memperlakukannya berbeda, larangan yang sama mutlak berlaku bagi seluruh pimpinan BGN,” kata dia.
Atas dasar itu, ICW meminta Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi tersebut dan menerbitkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberhentikan para pejabat yang dinilai melanggar ketentuan mengenai rangkap jabatan. Menurut ICW, pembiaran praktik rangkap jabatan oleh petinggi BGN tidak sejalan dengan komitmen Prabowo dalam membenahi tata kelola program MBG, setelah kasus dugaan korupsi program tersebut mencuat.
“Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh atau menghentikan program, pemerintah justru mempertahankan kondisi yang membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan menurunkan fokus pejabat dalam menjalankan tugasnya,” tutur Wana.

















































