YLBHI Kritik Putusan PTUN Jakarta soal Pemerkosaan Massal

2 hours ago 6

YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon, berkaitan dengan pernyataannya yang menyangkal pemerkosaan massal 1998. YLBHI menjadi salah satu pihak penggugat dalam perkara ini.

Wakil Ketua Advokasi YLBHI Arif Maulana menyesalkan putusan itu. “Putusan tersebut menunjukkan kegagalan dari lembaga yudikatif, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara dan tentunya Mahkamah Agung, dalam melindungi hak-hak korban pelanggaran atau kejahatan hak asasi manusia berat pada masa lalu, khususnya korban perkosaan,” kata dia dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 April 2026.

Dalam konteks negara hukum, Arif menjelaskan, pengadilan administrasi yaitu PTUN berfungsi agar tindakan, keputusan, serta kebijakan pemerintahan bisa dikawal oleh warga negara. Namun, masyarakat melihat fakta bahwa PTUN Jakarta justru menghindar dari tanggung jawab dan mandat konstitusional untuk melakukan koreksi terhadap pernyataan penyangkalan fakta terhadap perkosaan massal 1998.

Menurutnya, putusan PTUN Jakarta tersebut menjadi tanda-tanda kemunduran kondisi demokrasi dan hak asasi manusia. Arif juga menilai putusan tersebut bisa berdampak buruk pada para korban kejahatan berat masa lalu, terutama korban pemerkosaan massal 1998. “Putusan ini menarik mundur atau membawa korban pada posisi yang lebih sulit dan semakin rumit dalam upaya meraih keadilan,” katanya.

Sebelumnya, putusan majelis hakim PTUN Jakarta diumumkan melalui sistem pengadilan elektronik atau e-court pada 21 April 2026. Majelis hakim, yang terdiri dari tiga orang hakim perempuan, menyatakan tidak menerima gugatan tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kewenangan absolut pengadilan. “Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” demikian dikutip dari putusan e-court PTUN Jakarta. Selain itu, para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 233 ribu.

PTUN memproses perkara ini selama kurang lebih enam bulan sejak pendaftaran pada 2 Oktober 2026. Para penggugat menggugat tindakan administrasi pemerintah berupa pernyataan resmi Fadli Zon yang mempertanyakan “data pendukung” laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.

Melalui pernyataan tertulis pada 16 Mei 2025 yang disiarkan pada 16 Juni 2025, serta unggahan di akun Instagram resmi @fadlizon dan Kementerian Kebudayaan @kemenkebud, Fadli Zon menyatakan, “...laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, maupun pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri… Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik.”

Sebelum itu, Fadli Zon pernah menyatakan bahwa penulisan ulang sejarah bertujuan mengklarifikasi berbagai “rumor” yang selama ini dianggap sebagai fakta. Ia menjadikan isu pemerkosaan massal Mei 1998 sebagai salah satu contoh yang ingin ia luruskan.

“Ada perkosaan massal, betul enggak ada perkosaan massal? Itu kata siapa? Itu enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada. Nah, rumor-rumor seperti itu menurut saya tidak akan menyelesaikan,” kata Fadli Zon dalam wawancara dengan IDN Times yang ditayangkan pada Selasa, 11 Juni 2025.

Ia juga mengklaim TGPF Mei 1998 tidak bisa membuktikan adanya pemerkosaan massal kala itu. “Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa buktikan,” ujarnya.

Adapun para penggugat Fadli Zon ke PTUN Jakarta adalah Marzuki Darusman (Ketua TGPF 1998), Ita Fatia Nadia (pendamping korban pemerkosaan 1998), Kusmiyati (ibu korban pembakaran 1998), I Sandyawan Sumardi (ketua tim relawan kemanusiaan), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), dan Yayasan Kalyanamitra.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Read Entire Article
Parenting |