WAKIL Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie mengatakan ada 30 persen mahasiswa yang mendapat kelompok satu dan dua dalam pembagian uang kuliah tunggal atau UKT. Pernyataannya ini merespons ribuan calon mahasiswa tidak daftar ulang lantaran alasan ekonomi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Stella menjelaskan, penyebab calon mahasiswa mengundurkan diri pun tak hanya karena persoalan ekonomi. Dia berujar, faktor lain seperti diterima sekolah kedinasan atau beralih ke kampus swasta karena gagal diterima di pilihan pertama kampus negeri juga menjadi penyebab.
Dia mengimbau kepada calon mahasiswa, khususnya yang berhasil diterima kampus negeri, untuk tidak putus asa bila didera masalah ekonomi. “Perlu diketahui bahwa secara rata-rata di perguruan tinggi negeri Indonesia itu 30 persen mahasiswanya berada pada UKT level satu dan dua,” ujar Stella di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Dia menuturkan besaran UKT untuk kelompok satu sebesar Rp 500 ribu dan kelompok dua paling tinggi Rp 1 juta. Stella mengatakan durasi studi untuk satu semester berkisar 15 minggu.
Dengan perhitungan itu, kata dia, mahasiswa atau orang tua perlu menabung paling tidak Rp 33 ribu tiap minggunya untuk membayar biaya kuliah tersebut. “Saya hitung-hitung kalau di Jakarta, (harga) bubur ayam Rp 33 ribu, kalau mengorbankan (pengeluaran) itu sebenarnya bisa,” ucap Stella.
Adapun berdasarkan Permendikbud Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, UKT telah dikurangi dengan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Pada Pasal 2 Ayat 1a dijelaskan bahwa SSBOPT ditetapkan sebagai dasar: Kementerian mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN. Pengurangan ini ditujukan untuk meringankan beban mahasiswa dan orang tua mahasiswa dalam pembayaran. Besaran UKT biasanya disesuaikan dengan pendapatan orang tua.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat 5 yang menyebut penetapan kelompok besaran UKT dan Mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi: Mahasiswa; orang tua Mahasiswa; atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa. Lebih lanjut dalam ayat 6 dijelaskan penetapan kemampuan ekonomi dilakukan berdasarkan pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dari Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.
Hal-hal yang menentukan besaran UKT mahasiswa adalah informasi besaran gaji orang tua, informasi luas tanah, banyaknya kendaraan, jumlah rumah, dan pengeluaran untuk keluarga. Mahasiswa kemudian akan mendapatkan besaran UKT yang wajib dibayarkan setiap semester untuk dapat mengikuti pendidikan di perguruan tinggi.















































