31 Kasus Merokok di Dalam Pesawat AirAsia, Apa Sanksinya?

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia mencatat 31 kasus pelanggaran berupa merokok di dalam pesawat. Termasuk penggunaan vape sepanjang tahun 2024. "Seluruh kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian peringatan tegas kepada pelanggar secara langsung," ujar Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia Eddy Krismeidi dalam keterangan tertulis, Rabu 30 April 2025.

Menurut Eddy, data pelanggaran telah dicatat dalam sistem penumpang sebagai dasar pertimbangan untuk tindakan selanjutnya. Apabila pelanggaran serupa terus berulang, maskapai tidak akan segan untuk mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan pembatasan hak terbang terhadap penumpang yang bersangkutan. 

Larangan Merokok di Penerbangan  

Indonesia AirAsia kembali mengingatkan seluruh penumpang untuk tidak merokok dalam bentuk apa pun, termasuk menggunakan rokok elektrik (vape), selama berada di dalam pesawat. Larangan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memastikan kenyamanan seluruh penumpang bersama awak kabin. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Indonesia AirAsia menegaskan bahwa aspek keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap penerbangan. Tindakan merokok, baik penggunaan rokok konvensional maupun elektrik (vape), dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain serta membahayakan keselamatan penerbangan,” kata Eddy.  

Larangan ini juga merujuk pada ketentuan hukum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024 tentang penggunaan rokok elektrik dalam penerbangan, serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang melarang tindakan yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, dan ketertiban selama penerbangan. 

Lebih jauh lagi, ujar Eddy, larangan merokok di dalam pesawat juga merupakan bagian dari standar keselamatan internasional yang telah ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), dan berlaku bagi seluruh maskapai di dunia.  

Sanksi Merokok dalam Pesawat 

Indonesia AirAsia mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan selama penerbangan dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk larangan merokok di dalam pesawat. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab sebagai penumpang, tetapi juga kontribusi penting dalam menciptakan pengalaman terbang yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua,” tambah Eddy.

Eddy mengatakan, merokok di dalam kabin pesawat, termasuk penggunaan vape, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu alarm asap dan mengganggu sistem navigasi penerbangan. Atas dasar itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk denda hingga Rp 2,5 miliar atau pidana penjara paling lama 5 tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan. 

Peringatan untuk tidak merokok telah disampaikan secara konsisten oleh awak kabin selama penerbangan, mulai dari pengumuman selamat datang, demonstrasi keselamatan, hingga pengumuman setelah lepas landas. Hal ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan maskapai dalam menciptakan lingkungan penerbangan yang aman dan tertib. 

Ketentuan Vape dalam Penerbangan  

Adapun ketentuan mengenai vape di dalam penerbangan Indonesia AirAsia adalah sebagai berikut:
• Penggunaan rokok elektrik dalam jenis apapun di dalam pesawat dilarang keras.
• Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu unit vape di dalam bagasi kabin.
• Vape tidak boleh dimasukkan dalam bagasi terdaftar dan harus disimpan di dalam bagasi kabin atau saku pakaian.
• Kapasitas baterai vape tidak boleh melebihi 100 Wh.
• E-liquid dibatasi maksimal 100 ml per botol dan harus dikemas sesuai ketentuan barang cair dalam kabin.
• Pastikan perangkat vape dalam keadaan mati, dan bila memungkinkan, baterai dilepas untuk mencegah aktivasi tidak sengaja. 

Read Entire Article
Parenting |