TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo mengeluarkan aturan pelarangan bagi waria maupun biduan penari eksotis untuk terlibat dalam kegiatan hiburan rakyat. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 yang diterbitkan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi pada 25 April 2025.
Surat edaran tersebut dipublikasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo dalam akun Instagram resmi @pemdakabupatengorontalo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memantau dan mencegah di wilayah masing-masing segala bentuk kegiatan dalam hal Hiburan Rakyat, Usaha Karaoke, Turnamen Pertandingan serta Hajatan Pesta yang melibatkan waria, ataupun menampilkan biduan yang melakukan tarian eksotis yang mengandung porno aksi," tulis salah satu poin dalam surat edaran yang dilihat Tempo, pada Rabu, 30 April 2025.
Surat edaran itu juga melarang kegiatan yang mengandung alkohol, narkoba, hingga perjudian. "Bagi Camat, Kepala Desa, dan Kepala Kelurahan se-Kabupaten Gorontalo agar dapat menyeleksi ketat pemberian izin keramaian," tulis surat edaran tersebut.
Dalam poin yang lain, Bupati Gorontalo meminta agar penindakan pelanggaran dilakukan dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum. Dia meminta agar penindakan atas penyimpangan itu mengedepankan aspek humanis dan persuasif.
Dalam publikasi di media sosial Instagram, Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengatakan aturan larangan kegiatan keramaian masyarakat yang melibatkan waria maupun biduan ialah penting. "Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta norma-norma sosial dan agama," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengatakan, dengan adanya penertiban pada kegiatan warga, bisa menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta berakhlak baik.