Anak Bos Toko Roti yang Menganiaya Pegawai Divonis 10 Bulan

9 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada anak bos toko roti bernama George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan terhadap karyawatinya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan George terbukti bersalah menganiaya karyawati, Dwi Ayu Darmawati pada 17 Oktober 2024. "Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Hakim Ketua Heru Kuntjoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heru menyebut berdasarkan fakta persidangan, George melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta George divonis satu tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdapat hal-hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan saat menjatuhkan vonis bagi George. Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni merusak kesejahteraan orang. "Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Heru.

Selain itu, pertimbangan meringankan hukuman terhadap George ini hampir serupa dengan pertimbangan meringankan saat JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan tuntutan.

Bedanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menjadikan kondisi medis George yang disebut JPU menderita disabilitas ringan sebagai hal meringankan hukuman.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak nota pembelaan (pleidoi) penasihat hukum terdakwa yang meminta agar George direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisi mentalnya.

Menurut majelis hakim, George masih bisa bekerja membantu mengelola bisnis toko roti kedua orang tuanya, sehingga kondisi mentalnya tidak menggugurkan tindak penganiayaan yang dilakukan. "Menimbang terdakwa masih bisa bekerja walaupun dalam lingkup keluarga, masih bisa memesan secara online dan bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan," tutur Heru.

Read Entire Article
Parenting |