Anggota DPR Soroti Kriteria Penerima Bantuan Perumahan

3 hours ago 1

KETUA Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Lasarus menyatakan anggota komisi menaruh perhatian mengenai readiness criteria atau kriteria kesiapan penerima bantuan perumahan. Ia memahami hal itu merupakan kewenangan pemerintah. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan teknis yang dapat dituangkan melalui Peraturan Menteri atau Surat Keputusan Menteri.

Pernyataan Lasarus tersebut disampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Namun raker ditunda karena Menteri PKP Maruarar Sirait yang dijadwalkan hadir mendadak dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Negara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Lebih lanjut, Lasarus mengatakan bahwa Komisi V yang membidangi infrastruktur dan menyoroti soal ketepatan sasaran program bantuan rumah layak huni. Menurut dia, penentuan penerima bantuan seharusnya sesuai dengan data keluarga miskin yang menempati rumah tidak layak huni.

Dia pun menganalogikan dengan rumah yang atap dan plafonnya telah rusak, tetapi masih memiliki lantai keramik. Dalam kondisi seperti itu, kata Lasarus, pemerintah tidak perlu menjadikan kondisi lantai sebagai alasan untuk menunda bantuan. “Biar lantainya dari emas pun, kalau tidak ada atapnya, rumah itu tetap tidak layak dihuni,” ujarnya.

Lasarus juga mengingatkan pentingnya pengawasan internal agar penyaluran bantuan sesuai dengan ketentuan. Menurut dia, penyusunan kriteria penerima bantuan perlu mempertimbangkan aspek akuntabilitas sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan di kemudian hari.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menyampaikan permohonan maaf dari Menteri PKP kepada pimpinan dan anggota Komisi V DPR. Menurut Didyk, hingga malam sebelum rapat berlangsung, Menteri PKP masih melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sejumlah pihak untuk menyiapkan materi rapat kerja.

Didyk mengatakan bahwa pemerintah berupaya menyederhanakan berbagai ketentuan dalam pelaksanaan program perumahan tanpa mengabaikan ketepatan sasaran penerima bantuan maupun prinsip akuntabilitas. “Kami dari Kementerian PKP mohon maaf sekali lagi dan siap mengikuti seluruh agenda yang akan ditetapkan oleh Pimpinan Komisi V selanjutnya,” kata Didyk.

Read Entire Article
Parenting |