Apa Itu RUPS Sehingga Danantara Minta Ditunda

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengeluarkan instruksi kepada direksi dan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penundaan dilakukan hingga dilakukan kajian dan evaluasi lebih lanjut dilakukan oleh BPI Danantara.

Namun perintah ini dikecualikan bagi BUMN dan anak usaha BUMN yang berbentuk perusahaan publik. Selain penundaan RUPS, BPI Danantara juga menginstruksikan agar seluruh kegiatan korporasi dan kontrak jangka panjang BUMN harus dapat kajian terlebih dahulu. Kajian diberikan dari BPI Danantara, serta mewajibkan direksi BUMN untuk memberikan laporan kinerja secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi.  “Iya benar (ada instruksi itu),” kata Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara Rosan Roeslani, 7 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, penundaan RUPS bagi anak usaha BUMN itu berguna dalam menjaga proses transisi BPI Danantara berjalan lancar. "Kami dukung karena Danantara butuh waktu untuk transisi,” katanya, Selasa, 6 Mei 2025.

RUPS merupakan organ tertinggi dalam sebuah perusahaan khususnya di perusahaan terbuka atau Tbk. RUPS berwewenang mengambil keputusan strategis yang tidak dapat diwakilkan kepada organ perusahaan lainnya.

Dalam konteks perusahaan terbuka, RUPS menjadi forum bagi para pemegang saham untuk menggunakan hak suaranya. Biasanya dalam pengambilan keputusan penting terkait pengelolaan perusahaan, seperti penetapan kebijakan modal, pengangkatan direksi dan komisaris, serta persetujuan laporan keuangan.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS adalah pertemuan resmi yang diadakan oleh perusahaan untuk membahas dan memutuskan berbagai hal yang berkaitan dengan perusahaan. RUPS biasanya dihadiri oleh pemegang saham yang memiliki saham minimal tertentu, dan keputusan diambil berdasarkan kuorum kehadiran dan suara mayoritas yang hadir dalam rapat tersebut.

Dalam pelaksanaannya, RUPS dapat dilakukan secara fisik maupun elektronik, terutama di perusahaan terbuka. Pelaksanaan RUPS elektronik diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan transparansi dan efisiensi, terutama dalam kondisi tertentu yang memungkinkan pembatasan kehadiran fisik pemegang saham.

Penundaan RUPS yang diperintahkan oleh BPI Danantara bertujuan untuk memberikan waktu bagi evaluasi dan kajian yang mendalam terhadap berbagai aspek korporasi BUMN, termasuk kinerja dan kontrak jangka panjang. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya pengawasan dan tata kelola perusahaan BUMN yang lebih ketat agar pengambilan keputusan strategis dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan transparan.

Dengan penundaan ini, Danantara berharap BUMN lebih fokus dalam memperbaiki kinerja dan memastikan setiap keputusan yang diambil melalui RUPS benar-benar berdasarkan analisis dan evaluasi yang komprehensif. Kebijakan ini juga memperkuat peran BPI Danantara sebagai pengelola investasi yang bertanggung jawab dalam mengawal aset negara melalui BUMN.

Alif Ilham Fajriadi dan Dini Diah berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Ancaman Deforestrasi di Balik Swasembada Energi Prabowo

Read Entire Article
Parenting |