Bahlil: Indonesia Setop Impor Solar setelah Ada B50

6 days ago 22

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan Indonesia berhenti mengimpor solar seusai penerapan kebijakan mandatori biodiesel B50.

“Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali, Bapak Presiden,” kata Bahlil dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Kamis, 7 Juli 2026, dikutip dari Antara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Saat ini total konsumsi solar dalam negeri berada di kisaran 38 juta sampai dengan 40 juta kiloliter solar per tahun. “Awalnya, kita itu masih impor kurang lebih sekitar 3-4 juta kiloliter per tahun,” kata Bahlil. Saat ini, Indonesia tidak lagi mengimpor solar akibat penerapan B50.

Oleh karena itu, menurut Bahlil, hari ini Indonesia tidak hanya meluncurkan B50, tetapi juga mengambil langkah besar menuju Indonesia yang semakin berdaulat di sektor energi. Hal itu selaras dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto ihwal ketahanan energi.

Adapun penerapan B50 pada Juli 2026 juga dilatarbelakangi oleh perintah Presiden Prabowo kepada Bahlil untuk meningkatkan kedaulatan di sektor energi. “Kami memaknai arahan dan perintah Bapak Presiden tidak hanya persoalan B50-nya, tapi persoalan kedaulatan, kemandirian, dan harga diri bangsa untuk bisa kita menghasilkan energi dari negara kita sendiri,” ujar Bahlil.

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada hari ini. Program Mandatori Biodiesel B50 dilatarbelakangi dasar hukum Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen.

Lewat program B50, pengusaha diwajibkan mencampur biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia.

Read Entire Article
Parenting |