Bareskrim Ungkap Pengelola 7 Situs Judi Online dan Sita Uang Rp 14 Miliar

13 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap pengelola tujuh situs judi online (judol) yang beroperasi di Indonesia. Penyidik menyita alat bukti uang senilai Rp 14 miliar.

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Wahyu Widada menyatakan pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan pengelola laman judol h55.hiwin.care.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Barang bukti yang telah disita dari para tersangka yakni uang senilai Rp 14.675.739.801 yang telah kami bekukan dalam rekeningnya,” kata Wahyu dalam konferensi pers Jumat, 2 Mei 2025.

Selain h55.hiwin.care, Wahyu menyatakan ketujuh tersangka itu juga mengelola enam laman judol lainnya. Keenamnya memiliki IP address yang sama, yaitu bahagia789.com, luckybali.com. 7276.com, suka789.com, jiliapp.com, dan lucksvip.net. 

Wahyu menyatakan para tersangka melakukan praktik perjudian online dengan menjadikan perusahaan sebagai agregator atau penyedia layanan perantara deposit atau penyetoran dana dan withdraw atau penarikan dana. Bareskrim berhasil meringkus empat dari tujuh tersangka, sementara sisanya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wahyu menyatakan para tersangka menggunakan delapan penyedia jasa pembayaran. Layanannya digunakan oleh para merchant agregator dan integrasi dengan tujuh situs judol tersebut. 

Dalam melancarkan aksinya, salah satu tersangka berinisial QR yang merupakan warga negara Cina melakukan transaksi dan penukaran uang dari rupiah ke mata uang kripto USDT yang ada pada rekening perusahaan PT Cahaya Lentera Harmoni. Ia juga berperan sebagai orang yang bertanggungjawab menghubungkan PT Cahaya Lentera Harmoni dan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia.

Wahyu menyatakan para tersangka melakukan hal tersebut untuk menyembunyikan aliran dana haram tersebut dari aparat penegak hkum. 

“Ini menunjukkan bahwa modus operandi dalam rangka transaksi ini juga sudah berkembang, tidak hanya sekedar menggunakan transaksi keuangan secara perbankan, tapi sudah menggunakan jasa pembayaran,” ujar dia.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyita uang senilai Rp 61 miliar dari 164 rekening yang menjadi penampung transaksi judi online.

“Sehingga sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar,” kata Wahyu.

Pengungkapan kasus judol ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya telah membekukan lebih dari lima ribu rekening yang terafilias dengan judi online. Nilai transaksinya mencapai Rp 600 miliar. 

Read Entire Article
Parenting |