Bupati Kuansing Diduga Minta Uang ke 914 Anggota Koperasi

1 week ago 47

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang dimintai uang oleh Bupati Suhardiman Amby. Permintaan fulus tersebut diduga berkaitan dalam pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuantan Singingi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diduga ingin melepaskan kawasan HPT seluas 1.828 hektare. "Penyidik kemudian mendalami bukti-bukti tambahan terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh saudara SA," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan uang yang dikumpulkan Suhardiman dari 914 anggota KUD itu diduga berbentuk mata uang dolar Singapura. Budi belum merinci jumlah uang yang telah dikumpulkan dari para anggota KUD terkait pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi.

KPK menduga Suhardiman Amby menerima gratifikasi atau penerimaan lain terkait pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi. Dugaan tersebut mengemuka saat penyidik memeriksa Suhardiman dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Senin, 29 Juni 2026.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan penerimaan itu berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian ruang pada proses pelepasan HPT. Adapun kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. "Sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.

Taufik mengatakan Suhardiman diduga meminta sebagian sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa yang merupakan petani di Kuantan Singingi. Menurut dia, permintaan tersebut dilakukan dengan memotong setengah dari penghasilan para petani yang hanya mencapai ratusan ribu rupiah setiap bulan. "KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," ujar Taufik.

Sementara itu, KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.

Menurut Taufik, perkara tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menggelar lelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Dua pejabat mengikuti seleksi tersebut, yakni Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah serta Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam proses seleksi itu, kata Taufik, Suhardiman meminta syarat kepada kedua kandidat berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S. "Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," kata Taufik.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli mobil Land Cruiser seharga Rp 2 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Taufik mengatakan Zulkarnain berencana membeli kendaraan itu secara kredit dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Namun, profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit tersebut. Karena itu, ia menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant untuk mengajukan kredit.

Sebelumnya, Zulkarnain juga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman agar memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021. "Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD," kata Taufik.

Taufik mengatakan Ardiles membantu Zulkarnain agar perusahaannya terus memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Salah satunya, PT Mitra Ideal Consultant memenangkan 14 proyek di Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai Rp 1,2 miliar. "Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ujar Taufik.

Read Entire Article
Parenting |