TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan mendampingi dua korban dugaan kekerasan seksual eks rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Dua korban kekerasan Edie Toet, RZ dan DF hadir bersama kuasa hukumnya, Amanda Manthovani.
Rombongan Immanuel, atau biasa disapa Noel, dan kedua korban kekerasan seksual itu tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya pada pukul 14.55 WIB. Mereka berangkat bersama dari Kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang terletak di wilayah Jakarta Selatan usai melakukan audiensi. Sedangkan, Veronica Tan baru tiba pada pukul 15.30 WIB. Veronica datang dengan membawa buket bunga berwarna merah muda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada saat ditemui di kantornya, wamenaker mengatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Edie Toet kepada pegawai universitasnya. “Hari ini kami ke Polda untuk mengecek kasus ini sudah sampai mana prosesnya,” ujar Noel kepada Tempo pada Rabu, 7 Mei 2025.
Noel prihatin atas insiden kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila, karena kampus sebagai institusi pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Apalagi, pelakunya adalah seorang rektor yang saat itu tengah menjabat dan korbannya merupakan pegawai di institusi tersebut. “Artinya kalau seandainya perguruan tinggi tidak bisa menjadi tempat yang aman dari para predator seksual, ini mengerikan sekali,” kata dia.
Menurut dia, setiap pekerja berhak atas rasa aman dan terhindar dari perilaku diskriminasi, termasuk terhindar dari kekerasan seksual di tempat kerjanya. Hak itu, kata dia termaktub dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain itu, lanjut Noel, Kemnaker juga telah memiliki peraturan khusus mengenai pedoman dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja melalui Permenaker Nomor 8 Tahun 2023.
Oleh karena itu, Noel memastikan kementeriannya akan mengawasi proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual oleh Edie Toet saat menjabat rektor Universitas Pancasila. “Ya, kami mendorong agar kepolisian segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, segera ditangkap,” kata dia.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, berharap dengan adanya bantuan dari Kemnaker dan Kementerian PPPA ini, kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Edie Toet dapat segera diproses dengan serius di Polda Metro Jaya. Dia mengingatkan bahwa proses hukum kasus kekerasan seksual ini telah mengalami stagnasi selama 16 bulan sejak pelaporan korban pertama pada Januari 2024. Meski kasusnya telah naik ke tahap penyidikan, tetapi hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.
“Harus ada keberanian dan profesional dari penyidik untuk bisa menetapkan itu,” kata dia.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengusut kasus dugaan kekerasan seksual Edie Toet terhadap dua pegawai Universitas Pancasila berinisial RZ dan DF. Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024 sementara laporan DF teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan pada Juni 2024. Akan tetapi, hingga saat ini penyidik belum juga menetapkan Edie Toet sebagai tersangka.
Belakangan, dua korban baru Edie Toet yang berinisial AM dan IR muncul. Mereka membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 25 April 2025.