TEMPO.CO, Jakarta - Tiga orang saksi diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait laporan tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra menyatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pengetahuan para saksi mengenai kasus yang dilaporkan Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pokoknya diambil keterangan dulu. Yang digali ya sepanjang pengetahuan mereka,” ujar Wira saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Mei 2025.
Wira menyatakan pihaknya masih belum menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut untuk Jokowi atas laporannya ini. Dia menyatakan penyidik masih akan mendalami laporan dengan memeriksa saksi-saksi lain terlebih dahulu. “Nanti akan kami cek semua,” kata dia.
Adapun tiga orang yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas laporan tudingan ijazah palsu Jokowi hari ini merupakan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Juru bicara TPUA Rahmat Himran mengatakan semestinya ada empat orang anggota TPUA yang dipanggil oleh penyidik hari ini, yakni Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia, dan Rustam Effendi. Namun, Wakil Ketua Umum TPUA Rizal Fadillah berhalangan hadir karena mengalami kecelakaan.
"Bapak Rizal Fadillah usai memberikan keterangan di Mabes Polri di dua hari kemarin itu pulang ke Bandung ditabrak oleh motor, jadi kecelakaan,” ujar Rahmat saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Menurut Rahmat, proses pemeriksaan tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan masih berlangsung saat dia ditemui malam ini. Dia menyebut ketiga saksi yang hadir telah mempersiapkan bukti-bukti yang mereka miliki terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. “Saksi-saksi yang lain juga membawakan bukti masing-masing,” kata dia.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang atas tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Lima orang tersebut adalah RS, RS, ES, T, dan K. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan telah melaporkan lima orang tersebut atas dugaan fitnah dan pencemaran nama menggunakan media elektronik, sehingga laporan yang dibuat salah satunya menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan atas laporan tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan polisi masih mendalami laporan tersebut.
“Masih pendalaman dalam tahap penyelidikan, masih proses,” ujar Ade Ary saat ditemui di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Mei 2025.
Ade Ary mengatakan laporan Jokowi itu ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum. Penyidik telah mengajukan 35 pertanyaan kepada Jokowi dalam pemeriksaan pertamanya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025 lalu.
Usai pemeriksaan tersebut, Jokowi menyatakan kehadirannya di Polda Metro Jaya sebagai bentuk keseriusan menanggapi tudingan ijazah palsu yang telah lama beredar. “Ini sebenarnya masalah ringan, tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi pada Rabu siang.
Jokowi mengatakan pelaporan itu baru dilakukan karena sebelumnya dia masih menjabat sebagai presiden. “Dulu saya pikir sudah selesai. Tapi karena masih berlarut-larut, lebih baik dibawa ke jalur hukum,” ujar dia.