Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Tak Dipublikasi

4 hours ago 13

KOMISI I DPR segera membahas rancangan Undang-undang atau RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta agar draf rancangan yang disusun pemerintah sementara tidak dipublikasikan.

"Untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu karena nanti terlalu banyak hoaks," kata Utut dalam rapat Komisi I DPR bersama pemerintah pada Senin, 29 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut dia, ada waktunya draf RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber tersebut dibuka untuk publik. Politikus PDI Perjuangan ini berujar rancangan regulasi itu bila diperlukan dan telah melalui berbagai tahapan. "Nanti kalau kami sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kami beri ke publik," ucap Utut.

Adapun lembaga legislatif telah membentuk panitia kerja untuk membahas RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta ditunjuk sebagai ketua panja, dengan anggotanya berasal dari representasi tiap-tiap fraksi partai di komisi bidang keamanan tersebut.

Sedangkan tim panja dari lembaga eksekutif diserahkan langsung ke pemerintah. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengimbau pemerintah menugaskan tim panja yang rajin. 

Menurut dia, kegigihan dari tim panja diperlukan untuk membahas RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber karena menjemukan. Dalam forum itu pula diserahkan daftar inventarisasi masalah dari tiap-tiap fraksi kepada pemerintah. 

Komisi I DPR juga mewanti-wanti agar pembahasan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Sebab sejumlah substansinya dinilai masih memiliki celah.

Utut menilai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini sebagai regulasi baru yang akan menjadi fondasi penyelenggaraan keamanan siber nasional. Karena itu, menurut dia, pembahasannya harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan tim yang memahami perkembangan keamanan siber dan praktik terbaik yang berlaku.

“Ini barang baru. Barang baru untuk undang-undang itu harus serius sekali,” kata Utut.

Menurut dia, salah satu bagian yang memerlukan perhatian khusus ialah pengaturan tindak pidana siber yang belum memiliki padanan dalam peraturan perundang-undangan lain. Dia menilai RUU tersebut akan menjadi pijakan Indonesia menghadapi tantangan keamanan digital pada masa mendatang.

Dalam rapat itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan penjelasan Presiden mengenai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Pemerintah menyebut regulasi tersebut disusun sebagai dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional sekaligus melindungi infrastruktur informasi, terutama infrastruktur informasi kritikal, yang kerap menjadi sasaran serangan siber.

Penyusunan beleid ini berlangsung di tengah meningkatnya perhatian terhadap keamanan digital nasional dalam beberapa tahun terakhir. Indonesia berulang kali menghadapi insiden kebocoran data dan serangan siber yang menyasar layanan publik maupun sistem elektronik pemerintah. Kondisi itu memunculkan desakan agar pemerintah memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur tata kelola keamanan dan ketahanan siber nasional.

Pemerintah mengusulkan sedikitnya sepuluh pokok pengaturan dalam RUU tersebut. Pengaturan itu meliputi kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi melindungi sistem yang dimiliki, dikelola, atau dioperasikan; peningkatan kapasitas sumber daya manusia, teknologi, dan proses bisnis; kerja sama internasional; serta penguatan peran pemerintah dalam penyusunan standar keamanan siber nasional.

Selain itu, pokok pengaturan yang diusulkan masuk dalam RUU itu adalah pelaksanaan audit teknis terhadap insiden siber; partisipasi masyarakat; sumber pendanaan; penyidikan; pengenaan sanksi administrasi; serta ketentuan pidana terhadap kejahatan siber yang belum diatur dalam undang-undang lain.

Pilihan Editor:  Biang Masalah Dugaan Penyebab Calon Manajer Koperasi Wafat

Burhanuddin Maajid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |