Dua Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Kaget Dihukum Tujuh Tahun Penjara

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Erintuah Damanik dan Mangapul tampak kaget. Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu hanya terdiam setelah mendengar vonis tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta atas perkara suap pembebasan Gregorius Ronald Tannur.

“Silakan pikir-pikir atau ajukan banding dalam waktu tujuh hari,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Begitu majelis hakim menutup sidang, Erintuah dan Mangapul berdiri dari kursi terdakwa dan berjalan pelan menuju tim kuasa hukum. Keduanya berbincang sejenak sebelum pengacara mereka, Philipus Harapenta Sitepu, menyampaikan sikap kepada majelis hakim. “Klien kami masih shock. Oleh karena itu, kami mohon waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” kata Philip.

Sebelum putusan dibacakan, Erintuah hadir di ruang sidang mengenakan batik biru tua lengan panjang, sedangkan Mangapul memakai kemeja putih lengan pendek. Heru Hanindyo, terdakwa ketiga dalam perkara ini, hadir belakangan mengenakan kemeja biru tua lengan panjang, dengan  putusan yang dibacakan dalam sidang terpisah.

Majelis hakim menyatakan Erintuah dan Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uang itu diberikan agar kedua hakim mengkondisikan putusan bebas bagi Ronald dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Selain suap, keduanya juga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan mata uang asing. Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Erintuah dan Mangapul dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Selain pidana penjara, Erintuah dan Mangapul juga dikenai denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap senilai Rp 4,67 miliar untuk memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya pada 2024. Uang suap disebut berasal dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing. 

Read Entire Article
Parenting |