Dua Pengacara Nadiem Dilaporkan ke Pengadilan dan Peradi

1 week ago 44

JARINGAN Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia melaporkan dua pengacara yang mendampingi Nadiem Makarim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Perhimppunan Advokat Indonesia (Peradi). Dua pengacara itu adalah Dody S Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir.

Juru bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas, mengatakan pihaknya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur dua kuasa hukum Nadiem tersebut. Mereka juga meminta PT DKI Jakarta mencabut izin praktik keduanya. “Kemudian di Peradi, kami minta dilakukan pemanggilan terhadap pengacara tersebut dan ada sanksi etik terhadap pelanggaran yang dilakukan,” katanya, Senin, 7 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Umar mengatakan pihaknya melaporkan Dody dan Ari perihal ucapan mereka kepada hakim setelah pembacaan vonis perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim. Kalimat yang dipersoalkan adalah ‘Loh, kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia? Takut, ya? Wah, gawat ini. Ini kan hak kami untuk menyatakan’. Kalimat itu diduga dilontarkan oleh Ari yang menilai majelis hakim tidak memberikan kliennya kesempatan menyampaikan sikap atas vonis. 

Dalam persidangan 30 Juni 2026 itu, hakim memang tidak bertanya secara langsung kepada Nadiem soal sikap dia atas vonis yang dijatuhkan. Namun, hak-hak terdakwa untuk mengambil langkah hukum atas vonis tersebut sudah diutarakan oleh hakim ketua, Purwanto S. Abdullah. “Demikian terhadap putusan yang kami jatuhkan  baik penuntut umum, advokad dan terdakwa mempunya hak yang sama untuk melakukan upaya hukum jika tidak sependapat,” kata Purwanto saat itu.

Sementara itu, pengacara Nadiem juga melaporkan 4 dari 5 hakim yang mengadili dan menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada kliennya. Para hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S Abdullah, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

Keempatnya dilaporkan kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme hakim. "Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi bukti-bukti yang nyata,” kata Ari di KY, Senin, 6 Juli 2026. 

Read Entire Article
Parenting |