Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara

2 hours ago 7

JAKSA menuntut Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Alfian Nasution, dihukum penjara 14 tahun. Jaksa menilai Alfian bersama dua terdakwa lain, Hanung Budya dan Martin Haendra Nata bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2018-2023.

“Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Martin Haendra Nata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum ketika membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelum menjabat sebagai direktur utama Pertamina Patra Niaga, Alfian memegang posisi Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat Pertamina periode 2011-2015. Sementara Hanung Budya merupakan Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014 dan Martin adalag Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019-Oktober 2021 dan eks Senior Manager Trafigura.

Jaksa pun meminta majelis hakim menghukum Hanung Budya Yuktyanta dengan pidana penjara selama 8 tahun. Sementara Martin Haendra Nata 13 tahun. 

Ketiganya juga dituntut membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan para terdakwa disita dan dilelang untuk membayar denda tersebut. Jika tidak cukup, diganti pidana penjara masing-masing 190 hari. 

Jaksa meminta ketiga terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti. Hanung dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar subsider 4 tahun penjara, sementara Alfian dan Martin dituntut Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara. 

Jaksa menilai hal memberatkan dalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, jaksa menuding tindakan ketiganya mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar.

Sedangkan hal-hal meringankan atas tuntutan adalah ketiga terdakwa belum pernah dihukum. 

Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Martin Haendra Nata dituntut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Read Entire Article
Parenting |