Eks Penyidik KPK Rizka Anungnata Batal Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anungnata batal bersaksi di sidang terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Seusai sidang dengan saksi Rossa Purbo Bekti, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengumumkan menunda persidangan kasus suap dalam pergantian antar-waktu (PAW), anggota DPR dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Adapun alasan persidangan tersebut tertunda karena telah berlangsung sejak Rabu, 7 Mei hingga Jumat, 9 Mei 2025. Karena itu, mereka memerlukan waktu untuk beristirahat. Sidang akan berlanjut pada Jumat, 16 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Baik, persidangan akan dilanjutkan pada Jumat pekan depan," kata Rios Rahmanto saat memimpin sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Jumat, 9 Mei 2025.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum KPK turut memaparkan alasan Rizka Anungnata batal bersaksi di persidangan Hasto. Mereka mengatakan mantan penyidik KPK itu akan melakukan ibadah haji pada Senin, 12 Mei 2025. Sehingga, Ketua Majelis Hakim meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi lain pada persidangan selanjutnya.

Dalam persidangan hari ini, Jaksa menghadirkan dua penyidik KPK sebagai saksi dalam persidangan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dua penyidik tersebut, yaitu Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata. "Dari pantauan Rossa dan Rizka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Jumat, 9 Mei 2025.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caon legislatif PAW DPR periode 2019-2024. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah menyuap Wahyu Setiawan.

Dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana itu, Jaksa membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

Perintangan penyidikan ini dilakukan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. Perintah itu diberikan melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan.

"Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.

Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Read Entire Article
Parenting |