TIM gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga pegawai KPK gadungan pada Kamis, 9 April 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para pelaku mengaku bisa mengatur penanganan perkara di lembaga antirasuah itu kepada para korbannya.
Budi menjelaskan empat pelaku berpura-pura sebagai utusan pimpinan KPK. “Mereka mengaku diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
KPK menduga permintaan sejumlah uang ini bukan yang pertama kali. Tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya menangkap keempatnya di wilayah Jakarta Barat. Tim menyita barang bukti berupa uang sejumlah US$ 17.400. Petugas membawa keempatnya ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
KPK mengimbau kepada seluruh jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta berbagai unsur masyarakat lainnya, agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK. Terlebih, kata Budi, mereka yang melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK.
“Kami tegaskan dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” kata Budi.
Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun. Sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK.
Budi mengatakan KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. Lembaganya juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.
Selain itu, KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus di daerah-daerah. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah dapat diakses di www.kpk.go.id.
Budi berujar perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK dan diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, pun dilakukan secara cuma-cuma atau gratis.
Apabila masyarakat mengetahui adanya modus-modus tersebut, Budi menyarankan untuk segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum setempat. Laporan juga bisa disampaikan kepada KPK melalui call center 198 agar bisa segera ditindaklanjuti.

















































