Fakta-fakta Pembakaran Anak di Tangerang

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah fakta terungkap dalam kasus pembakaran anak di Kampung Kresek, Rawa Burung, Kosambi, Tangerang. Usai pelaku berinisial HB (38 tahun) ditangkap, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung menetapkannya sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga mengungkapkan sejumlah fakta terkait insiden itu, termasuk motif dan kronologi pembakaran terhadap anak berusia empat tahun berinisial MA itu. Berikut fakta-fakta mengenai kasus tersebut.

Motifnya Karena Hubungan Tidak Direstui oleh Paman Korban

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa tindakan pelaku dilatarbelakangi oleh rasa kesal terhadap keluarga ibu korban, khususnya paman korban yang tidak merestui hubungan antara pelaku dan F, ibu dari MA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan mereka sehingga melampiaskan dendamnya kepada anak korban atau MA," ungkap Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 April 2025, seperti dikutip dari Antara

Wira juga menambahkan bahwa selain karena persoalan hubungan yang tidak direstui, tersangka juga merasa terganggu karena korban menangis saat malam hari ketika tidur bersamanya. "Jadi, korban sempat dititipkan oleh ibunya kepada tersangka pada Sabtu (26 April) karena sebelumnya korban sering menginap bersama tersangka," katanya.

Kronologi Pembakaran Anak

Menurut keterangan Wira, insiden pembakaran itu bermula ketika korban menangis meminta susu sekitar pukul 02.15 dini hari pada Minggu, 27 April 2025. Tersangka yang kesal dengan tangisan tersebut kemudian memukul kepala belakang korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali.

"Setelah itu, tersangka membawa korban ke kamar mandi dan langsung mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air sambil ditekan dengan keras, selama kurang lebih dua sampai tiga menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses dari anus atau (buang air besar)," ujar dia.

Tersangka kemudian mengulangi aksi kekerasan tersebut sebanyak dua kali, hingga korban kehilangan kesadaran. Selanjutnya, tersangka meletakkan tubuh korban dengan posisi terlentang di atas kasur dalam kamar.

"Kemudian tersangka menumpuk korban anak dengan pakaian lalu membakarnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan, selanjutnya tersangka mengunci pintu kontrakan dan membuang kunci ke selokan depan kontrakan lalu melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat," ucapnya.

Tersangka Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Wira menyebut HB dijerat dengan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. "Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara," tutur dia.

Pelaku Ditangkap di Tasikmalaya

Setelah melarikan diri, tersangka HB akhirnya ditangkap Polda Metro Jaya di Tasikmalaya pada Selasa, 29 April 2025. "Selasa jam 6.30 WIB di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, telah diamankan Saudara HB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Penangkapan itu, kata Ade, dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota bersama personel dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) serta Subdirektorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Reskrimum) Polda Metro Jaya.

Hasil Autopsi Korban

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengungkapkan hasil autopsi terhadap korban yang dilakukan oleh dokter forensik di RSUD Kabupaten Tangerang. Menurutnya, pada jasad korban terdapat luka bakar di bagian kepala, wajah, leher dan lengan. 

Lalu terdapat luka di kepala akibat benturan benda tumpul, resapan darah pada leher dan kerongkongan akibat kekerasan benda tumpul, dan bagian dinding luar anus korban terdapat memar. "Sebab kematian korban dari hasil autopsi adalah akibat kekerasan benda tumpul pada bagian leher yang mengakibatkan tersumbatnya jalan napas," kata Zain, Selasa 29 April 2025. 

Meski begitu, Zain belum mau mengungkap lebih dalam tentang temuan tersebut. Polisi masih harus memeriksa dokter forensik yang melakukan autopsi. 

Awal Mula Terungkap Kasus Pembakaran Anak

Kasus pembakaran anak ini terungkap pada Ahad, 27 April 2025 pukul 14.15 WIB. Saat itu, ibu korban berinisial F alias J mencari keberadaan anaknya di kontrakan yang disewa oleh HB tersebut. Namun pintu dalam keadaan terkunci. "Dibantu sejumlah saksi, ibunya berusaha membuka kunci tetapi tidak berhasil," kata Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin, 28 April 2025.

Setelah warga menemukan kunci rumah di saluran air, akhirnya mereka bisa masuk ke kontrakan. Menurut Zain, kunci yang ditemukan warga ternyata kunci kontrakan yang dihuni oleh HB,38 tahun. Mereka mendapati korban berinisial MA itu dalam kondisi terbakar di dalam kamar.

Joniansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |