Hubungan Don Ritto, Febrie Adriansyah, dan Ferry

2 hours ago 8

POLISI menetapkan advokat, Don Ritto alias Idon sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yang turut menjerat nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, mengakui kliennya mengenal Febrie sebelum kasus ini muncul ke permukaan. "Kalau ditanya kenal, (mereka) kenal," kata Handika di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Handika menuturkan, kliennya dan Febrie juga merupakan satu almamater. Keduanya sama-sama lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi. Hanya saja, Handika tidak menjelaskan apakah keduanya satu angkatan atau berbeda.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Namun, Handika tidak menjelaskan lebih lanjut soal bagaimana hubungan kliennya dengan Febrie. "Itu bagian yang sedang didalami (polisi), kami belum bisa memberikan penjelasan lebih detail," ucap Handika. 

Ia membantah jika Don Ritto ikut terlibat dalam korupsi yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah. Namun, Handika mengakui bahwa Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer yang digeledah polisi dalam kasus itu milik kliennya. 

Menurut Handika, restoran tersebut awalnya dikelola oleh kliennya bersama dengan seorang pengusaha bernama Ferry Yanto Hongkiriwang. Restoran tersebut awalnya bernama Gontran Cherrier dan menyajikan menu masakan ala Prancis. 

Belakangan, restoran itu bangkrut. Don Ritto kemudian melakukan rebranding dan mengubah nama tempat makan itu menjadi Kafe de'Clan Signature. "Setelah bangkrut, lalu diserahkan semua ke Don (Ferry mundur)," ucap Handika. 

Restoran tersebut diketahui merupakan tempat terjadinya insiden penguntitan pada tahun 2024 lalu. Kala itu, Febrie Adriansyah dikuntit oleh personel Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI. Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, Febrie Adriansyah juga kerap datang dan makan di restoran yang dulunya bernama Gontran Cherrier itu. Penguntitan ini sudah diulas dalam Majalah Tempo edisi 2 Juni 2024.

Sementara, laporan Majalah Tempo edisi 24 Agustus 2025 melaporkan kalau Ferry sempat dikuntit oleh personel Densus 88, Briptu FF, saat santap siang bersama rekannya pengusaha, Michael Njoman, di Hotel Borobudur. Setelah penguntitan itu, Ferry diduga menculik serta menganiaya Briptu FF yang berujung pada penangkapan dirinya oleh polisi. 

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, polisi sebetulnya berencana ingin menggeledah restoran milik Ferry setelah penguntitan itu, namun gagal. Penggeledahan akhirnya baru dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, dengan pengawalan ketat oleh personel Korps Brigade Mobil (Brimob). 

Seorang polisi yang berada di lokasi ketika terjadi penggeledahan mengaku, upaya penggeledahan itu memang berkaitan dengan nama Febrie. "Tapi kan itu harus dibuktikan dengan dokumen, ya," katanya kepada Tempo di lokasi penggeledahan. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Victor Dean Mackbon, mengatakan pihaknya belum sempat memeriksa Ferry dalam kasus korupsi yang turut menjerat Febrie dan Don Ritto. "Sementara belum diperiksa sebagai saksi," ucap Victor kepada Tempo, Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Victor, penyidik baru memeriksa Ferry dalam kasus dugaan penganiayaan personel Detasemen Khusus (Densus) 88, Brigadir Satu FF. Kasus tersebut diketahui terjadi pada Juli 2025 lalu dan diusut oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Jihan Ristiyanti ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Parenting |