Polisi Serahkan Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus ke Jaksa

2 hours ago 5

MOBIL Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya, tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaa Agung pukul 11.31 WIB. Dari mobil jenis Toyota Hiace putih bernomor polisi 10013-VII itu, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) bersama tim Polda Metro Jaya tampak menurunkan satu per satu barang bukti dari mobil tersebut.

Berdasarkan pantauan Tempo, salah satu barang yang diturunkan adalah koper besar hitam, tiga kontainer berukuran sedang bertuliskan barang bukti, dua bingkai berukuran sedang, dan satu bingkai dengan panjang sekitar satu meter.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Barang bukti tersebut berkaitan dengan tiga perkara korupsi yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Tiga kasus tersebut adalah pemerasan saksi dan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (PT Asabri), penyelesaian utang cucu usaha PT Krakatau Steel,  dan penyimpangan pengadaan pasokan batu bara ke pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara periode 2018-2026. Febrie bersama Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Penanganan kasus ini dilimpahkan ke Jampidsus Kejagung per Sabtu, 11 Juli 2026. Sejak hari itu, polisi secara bertahap melimpahkan barang bukti yang sebelumnya disita. 

Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Sedangkan Don Ritto disangka melanggar Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang Undang  Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan atau c jo Pasal 20 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Polisi maupun jaksa belum menjelaskan peran keduanya dalam kasus korupsi ini. Namun, terhadap Don Ritto, telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Febrie belum dilakukan penahanan. 

Read Entire Article
Parenting |