DIREKTUR Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Hendarsam Marantoko angkat bicara mengenai deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, dari Indonesia ke Siprus. Hendarsam mengatakan deportasi itu dilakukan atas permintaan Interpol karena Abdul Karim diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Menurut Hendarsam, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat dari Interpol Indonesia pada 16 Juli 2026. Surat tersebut memuat permintaan deportasi dari Interpol Siprus. “(Isi surat) untuk melakukan deportasi kepada salah satu subjek yang berkewarganegaraan Palestina terkait dengan adanya tindak pidana terorisme,” kata Hendarsam kepada wartawan di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2026.
Hendarsam menjelaskan, secara teknis penanganan perkara tersebut menjadi kewenangan Interpol. Ditjen Imigrasi, kata dia, hanya menangani proses administrasi deportasi. “Kami hanya proses administrasi cap deportasinya. Tapi segala proses klarifikasinya dan lain sebagainya itu ada di Interpol kedua belah pihak (Indonesia dan Siprus),” ujarnya.
Hendarsam menambahkan, Ditjen Imigrasi belum menelusuri status izin tinggal Abdul Karim di Indonesia. Sebab, instansinya langsung memproses deportasi warga negara Palestina tersebut setelah menerima permintaan dari Interpol.
“Kami belum telusuri sampai ke sana. Karena memang secara aturan, setiap ada permintaan atau nota diplomatik dari Interpol, maka untuk menjaga hubungan dan juga memang kebiasaan yang ada, kami menerbitkan hal tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, otoritas Indonesia mendeportasi Abdul Karim atas permintaan National Central Bureau (NCB) Interpol Nicosia, Siprus.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko mengatakan Abdul Karim masuk dalam daftar red notice Interpol. “Sesuai Interpol red notice yang merupakan permintaan dari NCB Nicosia, Cyprus,” kata Untung saat dikonfirmasi pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Dalam laporan Geneva Council for Rights & Liberties, Abdul Karim ditangkap di Indonesia pada 16 Juli 2026. Otoritas kemudian mendeportasinya ke Siprus pada keesokan harinya. Pada Sabtu pagi, Abdul Karim dilaporkan telah tiba di Siprus dalam kondisi aman.
Abdul Karim diduga masuk dalam daftar red notice Interpol Nicosia atas tuduhan tindak pidana terorisme di Siprus. Namun, menurut laporan Geneva Council for Rights & Liberties, otoritas Siprus belum memerinci bukti yang mendasari tuduhan tersebut.















































