Indonesia Paparkan Pembaruan Sistem Kekayaan Intelektual di WIPO

6 days ago 19

INFO TEMPO - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Hermansyah Siregar mewakili Pemerintah Indonesia memaparkan arah pembaruan sistem kekayaan intelektual nasional dalam Sidang Umum Negara-Negara Anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss, yang berlangsung pada 7–15 Juli 2026. Forum tersebut juga menjadi ajang untuk mengangkat isu penguatan tata kelola royalti digital.

Hermansyah menjelaskan bahwa pembaruan sistem KI nasional menempatkan transformasi digital sebagai inti pengelolaan KI. Langkah tersebut didukung melalui Undang-Undang Paten yang baru, serta revisi Undang-Undang Desain Industri dan Undang-Undang Hak Cipta. Pembaruan itu bertujuan menghadirkan layanan KI yang lebih cepat, inklusif, transparan, dan mudah diakses.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Transformasi digital, kata Hermansyah, menjadi bagian penting dalam memperkuat layanan KI sehingga mampu menjawab kebutuhan inovator, kreator, pelaku usaha, dan masyarakat di tengah perkembangan teknologi. "Indonesia menempatkan transformasi digital sebagai dasar pengelolaan KI. Tujuan kami adalah menghadirkan layanan KI yang lebih cepat, lebih inklusif, lebih transparan, dan lebih mudah diakses melalui pembaruan regulasi, pemanfaatan teknologi digital, serta infrastruktur KI global WIPO," ujar Hermansyah dalam pernyataannya di Markas Besar WIPO pada Rabu, 8 Juli 2026.

Selain itu, Indonesia juga menyampaikan usulan mengenai tata kelola royalti di lingkungan digital. Menurut Hermansyah, usulan tersebut bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan kerja sama dalam pengelolaan royalti hak cipta digital.

"Indonesia mengajukan usulan tata kelola royalti di lingkungan digital bukan untuk menciptakan hak baru, melainkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan kerja sama dalam pengelolaan royalti hak cipta digital," kata Hermansyah.

Pembahasan usulan tersebut akan dilanjutkan dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR). Indonesia juga berencana menyelenggarakan Global Forum on Royalty Governance dengan melibatkan negara-negara anggota WIPO dan para pemangku kepentingan guna memperkuat kolaborasi dalam tata kelola royalti digital.

Dalam pernyataan nasional tersebut, Indonesia juga menekankan pentingnya Development Agenda menjadi bagian yang terintegrasi dalam pembahasan seluruh badan dan komite WIPO. Indonesia turut menyampaikan apresiasi atas dukungan WIPO dalam pengembangan komersialisasi KI, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penguatan indikasi geografis, serta peningkatan kapasitas kelembagaan untuk mendukung ekosistem inovasi nasional.

Read Entire Article
Parenting |