Ini Daftar Obat Pegal Linu dan Pelangsing Berbahaya

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan enam produk obat bahan herbal yang tercemar bahan kimia obat (BKO). Temuan itu berasal dari hasil pengujian pada periode Januari hingga Maret 2025 terhadap 1.148 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan yang beredar di pasaran.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lima dari enam produk yang ditemukan adalah produk ilegal atau tidak mempunyai izin edar. Dia menjelaskan, jenis bahan kimia yang terdapat dalam produk obat herbal berbahaya tersebut berupa sibutramin dan bisakodil, yang sering digunakan dalam produk dengan klaim pelangsing. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian, lanjut dia, ditemukan kandungan bahan deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak yang kerap kali dimanfaatkan dalam komposisi produk dengan klaim untuk mengatasi pegal linu. 

Dia menuturkan bahwa BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT), yaitu Balai Besar POM, Balai POM, atau Loka POM di seluruh daerah di Indonesia telah menertibkan fasilitas produksi dan distribusi obat-obat berbahaya itu, termasuk di tingkat ritel. Langkah tersebut mencakup pengamanan produk, perintah penarikan, dan pemusnahan. 

“BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas, berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk, yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan,” kata Taruna dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 29 April 2025. 

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelanggar terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling besar Rp 5 miliar. 

“Pelaku usaha bertanggung jawab penuh terhadap kualitas dan keamanan produk yang dipasarkan. Bagi mereka yang terbukti melanggar, BPOM tidak ragu untuk menindak tegas, termasuk mengenakan sanksi pidana,” ucap Taruna. 

Dia pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati akan potensi risiko yang ditimbulkan oleh konsumsi obat herbal yang mengandung BKO. Menurut dia, penambahan bahan kimia seperti sibutramin dan bisakodil dalam obat pelangsing dapat menimbulkan efek samping, seperti diare, iritasi pada rektum (tempat penyimpanan sementara feses), hingga gagal ginjal. 

Sementera itu, produk dengan klaim mengatasi pegal linu yang mengandung deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak dapat menyebabkan kerusakan hati, ginjal, hingga glaukoma. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk selektif dan waspada dalam membeli dan mengkonsumsi obat, terutama yang dijual secara daring (online). 

“Kandungan BKO pada produk OBA tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi dapat merusak reputasi produk asli Indonesia yang sudah teruji keamanannya,” ujar Taruna. 

Dia pun mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa informasi produk dengan teliti terlebih dahulu sebelum membeli, termasuk memastikan izin edar BPOM-nya. Masyarakat bisa melakukan pemeriksaan keaslian izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile. 

Adapun rincian daftar obat pegal linu dan pelangsing yang berbahaya tersebut meliputi:

  • DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule.
  • D-NEERVHIE Energi Boost Up Pil Hitam Ajaib (PT Abi Duta Riau Indonesia).
  • SKM Sari Kulit Manggis (PJ Kerta Bumi Samarinda).
  • Bunga Naga (PJ Warisan Jaya).
  • Jamu Tradisional Cap Pace (Sari MHM).
  • My Body Slim (PT Phytomed Neo Farma).
Read Entire Article
Parenting |