Jadwal Rangkaian Sidang Praperadilan Roy Suryo

2 weeks ago 33

HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memaparkan jadwal rangkaian sidang praperadilan Roy Suryo, tersangka fitnah ijazah palsu Joko Widodo.  

“Supaya persidangan ini berjalan lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan,” ujar hakim Ketut dalam sidang pada Senin, 29 Juni 2026 di PN Jaksel. Dia mengatakan, sidang praperadilan memang diatur hanya tujuh hari. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pada hari ini, pemohon membacakan permohonan praperadilan. Kendati Roy Suryo hadir langsung, ia diwakili oleh kuasa hukumnya untuk membacakan petitum. 

Pada Selasa, 27 Juni 2026, agendanya adalah jawaban dari termohon dan turut termohon. “Kalau masih perlu mengajukan replik, saya hanya izinkan besok beberapa jam saja. Dan kalau masih perlu duplik, di hari itu juga, ya,” ujar hakim. 

Dia menuturkan, Roy Suryo dan kuasa hukumnya akan menyampaikan bukti-bukti pemohon pada Rabu, 1 Juli 2026. Keesokan harinya, giliran termohon yang menyampaikan bukti-bukti. 

Hakim mengingatkan para pihak untuk menyampaikan bukti-bukti pada hari yang telah ditentukan. Dia mengatakan, tidak ada bukti tambahan. “Kalau gilirannya, selesaikan di hari itu. Jadi tidak ada yang saling intip. Seusai pembuktian, dua bagian selesai,” tutur hakim. 

Pada Jumat, 3 Juli 2026, agendanya adalah kesimpulan. Menurut hakim, para pihak dapat mengajukan kesimpulan atau tidak. “Saya akan menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli,” ujar hakim. Sebab, Senin, 6 Juli adalah tanggal merah. 

Permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara ini teregister pada 22 Juni 2026. 

Termohonnya adalah Pemerintah RI cq (casu quo/dalam hal ini) Kapolda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara cq tim penyidik. Turut termohon adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Roy Suryo mempermasalahkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat. Kuasa hukumnya Refly Harun meminta hakim tunggal menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tidak sah karena tidak berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.

“Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” kata Refly Harun dalam persidangan. Dia juga meminta hakim membatalkan surat penangkapan tersebut. 

Refly menilai, penangkapan tersebut tidak sah lantaran melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat (1) juncto ayat (2), Pasal 97 ayat (2), dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan bahwa penahanan Roy Suryo tidak sah. Sebab, melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat (5) huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.

Read Entire Article
Parenting |