Perkara Korupsi Fadia A. Rafiq Segera Disidangkan

1 hour ago 2

BUPATI nonaktif Pekalongan Fadia A. Rafiq segera menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023–2026. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

"Selanjutnya, jaksa penuntut umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim untuk membacakan surat dakwaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Juli 2026.

Budi mengatakan, seiring pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Semarang, status penahanan Fadia juga beralih dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang. "KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ujar Budi.

KPK menangkap Fadia melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026. Kasus yang menjerat putri pedangdut Ahmad Rafiq itu berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan jasa tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat (beneficial owner) PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia mendirikan perusahaan itu bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, sejak menjabat Bupati Pekalongan untuk periode 2021–2025 dan 2025–2030.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan PT RNB memperoleh sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang 2023–2026. Pada 2025, perusahaan tersebut mengerjakan proyek di 17 organisasi perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan.

Menurut Asep, selama periode tersebut Fadia memerintahkan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, serta orang kepercayaannya, Rul Bayatun, untuk mengintervensi kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing"Sejumlah perusahaan lain sebenarnya mengajukan penawaran dengan nilai lebih rendah," kata Asep pada Rabu, 4 Maret 2026.

KPK menduga PT RNB menerima transaksi senilai Rp 46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang 2023–2026. Dari jumlah itu, keluarga Fadia diduga menikmati Rp 19 miliar. "Yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati," kata Asep.

KPK memperkirakan Fadia menerima Rp 5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu Rp 1,1 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff Rp 4,6 miliar, Menhaz NA Rp 2,5 miliar, dan Rul Bayatun Rp 2,3 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan penarikan uang tunai senilai Rp 3 miliar.

Asep mengatakan Fadia mengatur pengelolaan dan distribusi uang tersebut melalui grup WhatsApp bernama "belanja RSUD" yang beranggotakan para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk bupati, kata dia, selalu dilaporkan, didokumentasikan, lalu dikirim ke grup tersebut. 

"Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini digunakan untuk modus penerimaan lainnya," ujar Asep. Atas perbuatan itu, KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pilihan Editor: Benarkah Biaya Politik Penyebab Korupsi Kepala Daerah

Read Entire Article
Parenting |