TEMPO.CO, Jakarta - Nama Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami alias Asyifa Latif, menjadi sorotan setelah dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung. Perempuan itu diperiksa oleh penyidik berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina pada 2 Mei 2025. “Ia diduga menerima uang Rp 185 juta dari Gading, tapi mengaku hanya Rp 60 juta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Senin, 5 Mei 2025.
Gading yang dimaksud Harli adalah Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Dalam korupsi minyak mentah ini Gading sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada penyidik Asfiya mengatakan, mendapat titipan barang dari Gading. Atas jasanya itu Gading memberikannya uang. Namun Asfiya menjelaskan barang apa yang dititipkan tersebut.
Penyidik masih terus mendalami pemberian uang kepada Asyifa yang terjadi pada periode 2022-2024. Sebab Asyifa mendudukui posisi sebagai Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping. Artinya mereka tidak dalam korporasi yang sama. “Yang mau kami gali adalah urgensinya, kenapa dikasih uang.” ujar Harli.
Sebagai informasi PT Pertamina Shipping juga tengah menjadi objek penyidikan jaksa di kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Periode pengelolaan yang diusut jaksa dalam dugaan korupsi ini terjadi pada 2018 – 2023. Khusus untuk 2023, kerugian negara ditaksir mencapai 193,7 triliun. Kasus ini berhubungan dengan kecurangan dalam proses pengadaan impor produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dan proses pengangkutan minyak mentah serta BBM yang diimpor oleh PT International Shipping.
Adapun perusahaan yang mengangkut minyak mentah tersebut adalah PT Jenggala Maritim dan PT Navigator Khatulistiwa. Dalam proses pengangkutan itu jaksa menyebut ada penggelembungan sebesar 13-15 persen yang menguntungkan perusahaan swasta.
Pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kerry terafiliasi dengan PT Jenggala dan PT Orbit Terminal Merak. Ia dan Gading diketahui berkawan baik.
Selain dua orang tersebut, tersangka lain di kasus ini adalah Dirut Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.
Kemudian Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.