Jaksa Temukan Tiga Indikasi Tindak Pidana Korupsi Dalam Kasus Pagar Laut

15 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menemukan tiga indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Karena itu, jaksa meminta Badan Reserse Kriminal Polri tak sekadar menggunakan pasal pemalsuan dokumen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan haksa telah  meneliti berkas perkara tersebut dan telah menyampaikan hasilnya kepada penyidik Bareskrim. "Secara substansi penyidik yang paham. JPU setelah membaca dan meneliti berkas perkara menemukan tiga indikasi tipikor dalam berkas perkara," kata Harli saat dihubungi  pada Selasa, 6 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, kata Harli, jaksa memberi petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri agar kasus pagar laut ini disidik menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Tiga indikasi tindak pidana korupsi yang dimaksud jaksa meliputi, indikasi penerimaan suap dan/atau gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerbitan sertifikat sebagaimana pasal 5 dan 12 UU tentang Tipikor. Jaksa juga menemukan ada indikasi pemalsuan buku-buku atau dokumen, sebagaimana pasal 9 UU Tipikor. Serta ada indikasi melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebagaimana pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Harli belum membeberkan siapa saja penyelenggara negara yang terindikasi  terlibat suap dan gratifikasi dan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan negara sesuai dengan tiga indikasi temuan jaksa. "Penyidikan adalah kewenangan penyidik," ujar Harli.

Meski jaksa sudah memberikan beberapa catatan terhadap berkas kasus pagar laut itu, namun Bareskrim Polri ngotot mengusut kasus ini sebatas pemalsuan dokumen. Lantaran jaksa dan penyidik tak ada titik temu, waktu penyidikan kasus ini menjadi panjang. Hal ini berimbas pada penangguhan penahanan empat tersangka kasus pagar laut Tangerang, Banten, tersebut. 

Bareskrim menangguhkan penahanan empat tersangka karena masa terungku mereka sudah habis pada Kamis, 24 April 2025. Empat tersangka itu meliputi Arsin bin Asip, Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Candra Eka dari Septian Wicaksono Law Firm. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani mengatakan penyidik masih melengkapi berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.  

Read Entire Article
Parenting |