Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang

1 week ago 43

KEJAKSAAN Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018-2026. Ketiganya diduga bekerja sama dalam meloloskan komoditas mengandung logam tanah jarang yang tidak diizinkan negara untuk diekspor.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 8 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Syarief menyampaikan ketiga tersangka adalah perwakilan perusahaan PT PMM, Iwan Setiawan (IS); Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang Junanto Kurniawan (JK); dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang Gian Prabuharto (GP).

Tersangka korupsi tata kelola pertambangan mineral PT PMM, Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang Gian Prabuharto, ditahan Kejaksaan Agung, 7 Juli 2026. Dok. Kejaksaan Agung

Pemerintah Indonesia melarang ekspor seluruh komoditas Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth elements, khususnya yang menjadi mineral ikutan dari pertambangan timah. Syarief menyebut, komoditas LTJ merupakan aset strategis milik negara. “Karena itu bahan-bahan untuk produk dari teknologi tinggi,” kata dia.

Syarief menjelaskan dalam perkara ini ketiga tersangka diduga berkongkalikong untuk meloloskan ekspor komoditas dengan kandungan LTJ. Iwan dari PT PMM meminta Gian memanipulasi dokumen hasil laboratorium pengecekan mineral ilmenite yang dilakukan dengan tidak komprehensif.

Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang, yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium. “Dokumen ini yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor,” ujar Syarief.

Iwan Setiawan meminta kepada Gian Prabuharto untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor. Iwan juga meminta agar kandungan LTJ tidak dimasukkan dalam laporan tersebut.

Tersangka korupsi tata kelola pertambangan mineral PT PMM, perwakilan PT PMM, Iwan Setiawan, ditahan Kejaksaan Agung, 7 Juli 2026. Dok. Kejaksaan Agung

Dalam hal ini, Junanto diduga mengetahui adanya kandungan LTJ dalam komoditas yang akan diekspor PT PMM. Namun, ia tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dimanipulasi Gian. “Sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” tutur Syarief.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan pasal 603 dan 604 juncto pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI sejak 7 Juli 2026.

“Bahwa untuk saat ini kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sedang kami hitung bersama dengan auditor dari BPKP,” kata Syarief.

Read Entire Article
Parenting |