POLISI menggeledah Cafe de'Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026, dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Restoran Prancis itu sebelumnya bernama Gontran Cherrier dan pernah menjadi lokasi penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, oleh anggota Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88.
Peristiwa penguntitan terhadap Febrie terjadi pada Ahad, 19 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 hingga 21.00. Dua sumber Tempo yang mengetahui kejadian itu menceritakan, Febrie datang ke restoran tersebut untuk makan malam.
Tak lama kemudian, dua pria berpakaian santai masuk ke restoran dengan berjalan kaki. Mereka meminta tempat di area merokok di lantai dua, lokasi yang sama dengan ruang VIP berdinding kaca tempat Febrie bersantap. Meski mengaku ingin merokok, keduanya terus mengenakan masker. Mereka juga hanya sesekali merokok.
Salah seorang di antaranya kemudian mengarahkan alat yang diduga sebagai perekam ke ruang tempat Febrie berada. Tindakan itu memicu kecurigaan anggota Polisi Militer yang mengawal Jampidsus.
Tak lama berselang, anggota Polisi Militer merangkul salah seorang pria tersebut dan membawanya ke luar restoran. Sementara itu, seorang lainnya berhasil melarikan diri. Sehari kemudian, sejumlah anggota Polri berkonvoi mengelilingi kompleks Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan.
Febrie kemudian menghubungi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri saat itu, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, untuk menanyakan alasan anggota Densus 88 mengikuti dirinya. Namun, Wahyu mengaku tidak mengetahui penugasan tersebut dan meminta agar anggota Densus 88 itu dilepaskan.
Dua pekan kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana, membenarkan peristiwa tersebut. "Benar ada fakta penguntitan di lapangan. Pemeriksaan yang menguntit ternyata di dalam HP ditemukan profiling Jampidsus," kata Ketut di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
Menurut Ketut, penguntitan maupun ancaman merupakan risiko yang kerap dihadapi Kejaksaan Agung ketika mengusut perkara.
Ia mengatakan, anggota Polisi Militer menangkap seorang penguntit yang kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Dari pemeriksaan itu, penyidik mengetahui bahwa orang tersebut merupakan anggota Densus 88 Polri. Kejaksaan Agung lalu menyerahkan anggota itu kepada Polri melalui Biro Pengamanan Internal (Paminal).
Ketut menilai persoalan tersebut telah diselesaikan oleh pimpinan kedua institusi. "Saya kira itu penjelasan saya, jangan terlalu panjang lebar. Semua sudah damai, semuanya sudah selesai," ujarnya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri saat itu, Inspektur Jenderal Shandi Nugroho, menyampaikan pernyataan senada. Ia mengatakan personel yang mengikuti Febrie telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Dari Divisi Propam, kami mendapat informasi bahwa anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," kata Shandi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.
Penguntitan Jilid II
Penguntitan kembali terjadi terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang saat ia makan siang di Bogor Cafe, Hotel Borobudur, pada Jumat, 25 Juli 2025. Pengelola Gontran Cherrier itu dibuntuti anggota Densus 88, Brigadir Polisi Satu Faisal Faizurrahman.
Menyadari dirinya diikuti, pengusaha yang dijuluki "Boboho" itu menghubungi seorang perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia. Tak lama kemudian, sejumlah prajurit yang diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI datang ke lokasi dan menahan Briptu Faisal.
Laporan Majalah Tempo edisi 24 Agustus 2025 menyebutkan, berdasarkan keterangan seorang penyidik, penguntitan terhadap Ferry diduga menjadi bagian dari operasi senyap yang melibatkan personel Satuan Tugas Wilayah Jawa Tengah Densus 88 Antiteror.
Briptu Faisal berasal dari tim yang sama dengan personel Densus 88 yang sebelumnya membuntuti Febrie. Kelompok itu telah terpantau sejak lebih dari setahun sebelumnya.
Pada 28 Juli 2025, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam dokumen itu, polisi menuding Ferry Yanto Hongkiriwang dan Michael Nyoman menculik serta menganiaya Briptu Faisal.
Polisi kemudian menangkap keduanya setelah SPDP terbit. Ferry sempat ditahan, tetapi akhirnya dibebaskan dengan kewajiban wajib lapor.
Belakangan, Kortastipidkor Polri mengambil alih penyidikan tersebut. Penyidik berulang kali membawa Ferry ke Gedung Bareskrim Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Di sana, polisi memeriksa Ferry karena menduga ia kerap terlibat dalam praktik permainan perkara bersama sejumlah pejabat Kejaksaan Agung. Polisi memperoleh dugaan itu setelah melacak percakapan di telepon genggam Ferry.
Seorang penyidik Kortastipidkor mengatakan Ferry berkomplot dengan sejumlah orang kepercayaan petinggi Kejaksaan Agung untuk memeras para tersangka. Dugaan itu mencakup perkara korupsi timah Bangka Belitung, proyek base transceiver station di Kementerian Komunikasi dan Digital, Asuransi Jiwasraya, serta pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menurut laporan yang diterima polisi, pemerasan tersebut tidak selalu berbentuk uang, tetapi juga aset seperti rumah. Majalah Tempo telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ferry, namun surat permintaan wawancara yang dikirim ke Gontran Cherrier belum mendapat tanggapan.















































