Kasus Pagar Laut Mandek, Warga Desa Kohod Datangi Mabes Polri

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan warga Desa Kohod berunjuk rasa di depan Mabes Polri. Mereka menuntut Polri melanjutkan proses pidana terhadap para tersangka pemalsuan dokumen tanah di kawasan pagar laut Tangerang.

Para tersangka itu adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Ujang Karta, serta dua advokat bernama Septian Prasetyo dan rekannya, Chandra Eka Agung, dari Septian Wicaksono and Partners Law Firm. Penahanan keempatnya kini ditangguhkan oleh penyidik Bareskrin Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Hendri Kusuma, mengatakan massa menuntut agar Polri menambah unsur pidana terhadap keempat tersangka. "Polri perlu mengikuti petunjuk Kejaksaan Agung, kemudian memeriksa aliran dana yang membiayai," kata Hendri kepada Tempo di halaman Mabes Polri, Rabu, 30 April 2025.

Dia mendesak proses pidana terhadap empat tersangka dilakukan transparan. Pasalnya, keempat tersangka tidak diekspos kepada publik. "Biasanya tersangka pakai baju oranye dan ditampilkan di media. Ini tidak ada sama sekali," ujarnya.

Pada aksi kali ini, Hendri mengatakan ada sekitar 150 massa yang hadir. Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK). Mereka juga akan mendatangi Komisi Hukum DPR untuk meminta adanya pertemuan. Warga Alar Jibran, kata Hendri, ingin agar DPR memanggil Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.

Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pagar laut Tangerang karena masa penahanan keempat tersangka telah habis pada Kamis, 24 April 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dinilai belum lengkap atau P19.  

Dalam kasus ini, jaksa sudah dua kali mengembalikan berkas perkara. Polisi ngotot keempat tersangka dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen. Sementara jaksa berkali-kali meminta polisi menerapkan pasal korupsi.

Ilham Balindra berkontribusi dalam artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |