Kasus Penganiayaan Eks Istri Andre Taulany Naik Penyidikan

4 hours ago 6

KASUS dugaan penganiayaan yang menyeret mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau akrab disapa Erin memasuki babak baru. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan Ajun Komisaris Joko Adi menjelaskan pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan telah disepakati ada tindak pidana di dalamnya.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan saat ini pada tahap penyidikan,” kata Joko dalam keterangannya pada Ahad, 28 Juni 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Erin sebelumnya dilaporkan oleh mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati. Erin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. 

Dalam agenda rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 18 Mei 2026, Herawati klaim dirinya mendapat penganiayaan dan kekerasan fisik selama bekerja bersama Erin di rumah di kawasan Bintaro. Ia juga mengaku melihat rekan kerja, ART lain, dimaki-maki. 

“Saya juga pernah ditodongkan pisau sama bu Erin diancam ‘kamu kerja di sini jangan tolol ya, jangan macam-macam kamu',” kata Herawati dalam agenda rapat dengar pendapat umum itu. 

Herawati juga mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan telah disetujui. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan dalam aduan Herawati, LPSK menemukan adanya trauma psikologis selama Herawati bekerja di sana. “Kami menemukan dari pemeriksaan awal, yaitu korban mengalami kekerasan, ditendang, dipukul bahkan dicakar,” kata Susi.

Namun, Erin membantah adanya tudingan yang dilayangkan mantan ART-nya. Menurutnya Herawati sudah bermasalah sejak pekan pertama bekerja di rumahnya. “Bisa saya buktikan 100 persen tidak benar,” kata Erin, Rabu, 6 Mei 2026. Erin sendiri telah membuat laporan balik terhadap Herawati atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan. Herawati dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 ayat 2 jo Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Data Pribadi Konsumen. 

Read Entire Article
Parenting |