PENGACARA mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto, Yunus Ferdiansyah, menanggapi kabar soal dugaan 17 perusahaan yang terlibat kasus jual beli Laporan Hasil Pemeriksaaan atau LHP Ombudsman yang dilakukan kliennya. "Baru dugaan dan belum dibuktikan di ruang persidangan. Masih dalam tahap proses pembuktian," kata Yunus kepada Tempo saat dihubungi pada Senin, 29 Juni 2026.
Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia atau PT TSHI. Pemilik PT TSHI Laode Sinarwan Oda juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Uang itu diberikan agar Hery yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman, menerbitkan LHP yang isinya mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan soal hitungan penerimaan bukan pajak (PNBP) PT TSHI sebesar Rp 130 miliar.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Belakangan jaksa menemukan, bahwa jual beli LHP Ombudsman tersebut tidak hanya dilakukan dengan PT TSHI. Jaksa yang mengetahui kasus ini menyebut ada 17 perusahaan di sektor tambang yang juga turut memesan LHP.
Kejaksaan Agung tengah menelusuri perusahaan-perusahaan yang pernah bertransaksi dengan Hery Susanto soal jual beli LHP Ombudsman. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan belum bisa menyebutkan perusahaan yang terlibat, tapi jumlahnya lebih dari satu.
“Sedang kami selidiki apakah perusahaan itu ikut langsung atau ada perantaranya,” katanya pada Rabu, 13 Mei 2026. Pihak perantara yang dimaksud oleh Syarief adalah adalah orang-orang yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan dan menghubungi pihak Ombudsman RI.
Kasus Hery Susanto sudah memasuki tahap persidangan. Hery telah didakwa menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dengan nilai total Rp 4,85 miliar dalam perkara dugaan gratifikasi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Jaksa menyebut pemberian itu berhubungan dengan jabatan Hery sebagai anggota Ombudsman RI saat ia didakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hery menerima pemberian tersebut agar Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi. Kewajiban pembayaran itu sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jaksa juga mendakwa Hery menerima suap agar Ombudsman menyatakan penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.
Jaksa menguraikan Hery menerima uang dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng, Agung Winarno, serta Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui sejumlah perantara. Selain uang, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
Penerimaan uang itu terdiri atas Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi, Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang, Rp 1,2 miliar dan Rp 525 juta dari Agung Winarno, serta Rp 50 juta dari Muhammad Rosal melalui Agung Winarno. Dengan demikian, total uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4,85 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan Hery bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Jaksa juga menyatakan Hery melanggar ketentuan mengenai independensi dan larangan penyalahgunaan jabatan dalam Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Selain itu, Hery diduga melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman serta Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.
Jihan Ristiyanti dan Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

















































