Kebijakan yang akan Berubah Dampak Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS

12 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Indonesia akan mereformasi sejumlah regulasi untuk merespons kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat. Rencana ini mencakup revisi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta perubahan kebijakan lisensi dan kuota impor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah menyiapkan satuan tugas deregulasi guna mematangkan langkah ini. “Satgasnya semua sudah mulai berjalan, (target pembentukannya) kita tunggu saja,” ujar Airlangga, Rabu, 30 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya merespons kebijakan Amerika Serikat, tetapi juga memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki struktur regulasi nasional. “Deregulasi itu mengatur semuanya, bukan hanya local content. Import license, kuota, semuanya kami atur ulang. Namanya kami reform lagi, momennya kami pakai selain jawab AS, sekaligus itu perbaikan di nasional,” kata Susi.

Lantas apa saja aturan yang bakal diubah pemerintah Indonesia? Berikut rangkumannya.

1. Revisi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Sebelumnya Airlangga menyebut salah satu tugas Satgas Deregulasi adalah mengurusi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang rencananya akan direlaksasi atau dibuat fleksibel, khususnya sektor information, communication and technology (ICT).

2. Penyesuaian tarif bea masuk untuk produk-produk AS
Langkah penyesuaian bea masuk untuk produk-produk selektif dari AS sebelumnya sempat disebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Keuangan (KSSK). Tarif bea impor sebelumnya disinggung sebagai Hambatan perdagangan yang dikeluhkan AS tertuang dalam dokumen 2025 National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR).

3. Deregulasi pertimbangan pertek (peraturan teknis) dan revisi lisensi kuota impor
Rencana ini juga disebut Sri Mulyani sebagai langkah negosiasi. Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto sempat meminta peraturan teknis (pertek) yang merupakan aturan turunan di kementerian juga dihapus khususnya terkait izin kuota impor.

4. Reformasi administrasi perpajakan dan bea cukai
Pemerintah bakal mereformasi aturan administrasi perpajakan dan bea cukai untuk memudahkan pengusaha. Lewat penyederhanaan, diharapkan dapat mengurangi beban pengusaha yang terdampak tarif resiprokal.

5. Reformasi aturan traded remedies (instrumen perlindungan perdagangan)
Pemerintah akan menyiapkan kebijakan penanggulangan banjirnya perdagangan barang-barang impor dalam bentuk traded remedies. Trade remedies adalah tindakan yang diizinkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bagi negara anggota untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tak adil atau lonjakan impor yang merugikan.

Read Entire Article
Parenting |