TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang baru kembali dari Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus sebagai utusan Presiden Prabowo Subianto, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.
"Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata Jokowi saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, 30 April 2025, seperti dikutip Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Jokowi bersama Menteri HAM Natalius Pigai, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Ketua Panitia Penyambutan Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 2024 Ignasius Jonan, menjadi wakil pemerintah dan negara Indonesia menghadiri upacara pemakaman Paus di Vatikan pada Sabtu, 26 April 2025.
Rombongan kembali ke Tanah Air pada Senin, 28 April 2025. Tak perlu waktu lama, Jokowi mendatangi Polda untuk melaporkan sejumlah pihak yang menyatakan bahwa ijazah sarjana dari UGM dan juga ijazah SMA mantan Gubernur DKI ini palsu.
Jokowi yang keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.25 WIB, menyebutkan dirinya sengaja turun langsung melapor karena sudah tidak menjabat.
"Kan dulu masih menjabat, saya pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum lebih baik," katanya.
Sebelumnya, Jokowi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Rabu pagi sekitar pukul 09.50 WIB.
Dicecar Puluhan Pertanyaan
Saat pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jokowi mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. "Ditanya banyak, sekitar 30-35 pertanyaan," katanya.
Jokowi menyebutkan kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.
"Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," katanya.
Ia menilai tuduhan kepada dirinya memiliki ijazah palsu oleh beberapa pihak adalah fitnah.
Dalam pelaporan itu, Jokowi didamping kuasa hukumnya Yakup Hasibuan.
"Kami sampaikan bahwa fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut itu sangat-sangat kejam, karena telah merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi, berdampak bagi nama baik keluarga dan yang tidak kalah penting ini juga merusak nama baik rakyat Indonesia," kata Yakup Hasibuan.
Yakup juga menjelaskan kliennya selama ini hanya diam menanggapi tuduhan ijazah palsu tersebut.
"Selama ini mungkin Pak Jokowi diam. Selama ini, khususnya ketika beliau menjabat, beberapa bulan terakhir juga kami ikuti terus perkembangannya, beberapa kali juga sudah kami berikan imbauan, secara resmi press conference, beberapa statement di tempat umum, juga sudah kami berikan, tapi tuduhan terus dilakukan oleh beberapa pihak," katanya.
Oleh karena itu, menurut Yakup, Jokowi membuat laporan ke Polda setelah melalui pertimbangan yang sangat panjang.
"Agar semuanya terang-benderang, agar kebenaran dapat terlihat dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi," katanya.
Undang-undang ITE dan KUHP
Saat ditanya pasal apa saja yang dilaporkan terkait kasus ini, Yakup menjelaskan ada beberapa pasal.
"Jadi, pasal yang kita duga dilakukan itu, ada Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga Pasal 32 dan Pasal 35," katanya.
Yakup menyebutkan untuk terlapor masih dalam penyelidikan, namun dirinya menyebutkan ada sejumlah pihak yang disebut dalam kasus ini yaitu, inisial RS, ES, T, dan K.
"Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, itu dirinya sudah menyampaikan kepada para penyidik sejumlah barang bukti. Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," katanya.
Selama ini, sekelompok orang yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang getol menyuarakan ijazah palsu Jokowi. Tokoh mereka di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma. Keempat orang ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri olehPeradi Bersatu.