Ketua Majelis Hakim Perkara Harvey Moeis Dimutasi ke Pengadilan Tinggi Papua Barat

1 day ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Eko Aryanto, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis ringan Harvey Moeis, dipindahtugaskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat. Mutasi hakim itu terungkap dalam surat berjudul Hasil Rapat Pimpinan 9 Mei 2025. Dalam dokumen yang beredar di WhatsApp itu, tercantum nama 41 hakim yang dimutasi.

"Ya, benar," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut pada Ahad, 11 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nama Eko Aryanto menjadi sorotan publik saat membacakan putusan perkara korupsi tata niaga timah pada 23 Desember 2024. Kala itu, majelis hakim menghukum Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis. Suami aktris Sandra Dewi itu dihukum penjara selama 20 tahun, serta membayar denda Rp 1 miliar subsider kurungan 8 bulan dan uang pengganti Rp 420 miliar.

Berikut adalah nama-nama hakim yang dimutasi berdasarkan hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung pada 9 Mei 2025:

1. Herri Swantoro - dari Ketua PT Jakarta menjadi Ketua PT Yogyakarta;
2. Nugroho Setiadji - dari Ketua PT Palembang menjadi Ketua PT Jakarta;
3. Herdi Agusten - dari Ketua PT Jambi menjadi Ketua PT Palembang;
4. Ifa Sudewi - dari Ketua PT Gorontalo menjadi Ketua PT Jambi;
5. Suwidya - dari Ketua PT Bangka Belitung menjadi Ketua PT Kalimantan Timur;
6. Roki Panjaitan - dari Ketua PT Sulawesi Tenggara menjadi Ketua PT Tanjungkarang;
7. Andi Isna Renishwari Cinrapole - dari Ketua PT Sulawesi Barat menjadi Ketua PT Sulawesi Tenggara;
8. Budi Santoso - dari Ketua PT Papua Barat menjadi Ketua PT Padang;
9. Diah Sulastri Dewi - dari Ketua PT Palangkaraya menjadi Ketua PT Riau;
10. Yapi - dari Wakil PT Jawa Tengah menjadi Ketua PT Gorontao;
11. Artha Theresia - dari Wakil PT Jakarta menjadi Ketua PT Bangka Belitung;
12. Abd Halim Amran - dari Wakil PT Denpasar menjadi Ketua PT Sulawesi Barat;
13. Wayan Karya - dari Wakil PT Bandung menjadi Ketua PT Papua Barat;
14. Pudjiastuti Handayani - dari Wakil PT Yogyakarta menjadi Ketua PT Palangkaraya;
15. Aviantara - dari Wakil PT Kalimantan Timur menjadi Wakil PT Jawa Tengah;
16. Albertina Ho - dari Wakil PT Banten menjadi Wakil PT Jakarta;
17. Moh Muchlis - dari Wakil PT Palembang menjadi Wakil PT Banten;
18. Syahlah - dari Wakil PT Riau menjadi Wakil PT Bandung;
19. Sutio Jumagi Akhirno - dari Wakil PT Nusa Tenggara Barat menjadi Wakil PT Yogyakarta;
20. Andreas Purwantyo Setiadi - dari Wakil PT Jambi menjadi Wakil PT Palembang;
21. Isnurul Syamsul Arif - dari Wakil PT Pontianak menjadi Wakil PT Denpasar;
22. Suprapti - dari Wakil PT Bangka Belitung menjadi Wakil PT Nusa Tenggara Barat;
23. Agus Rusianto - dari Wakil PT Sulawesi Tenggara menjadi Wakil PT Riau;
24. Abdul Azis - dari Wakil PT Banda Aceh menjadi Wakil PT Jambi;
25. Erwin Djong - dari Wakil PT Banjarmasin menjadi Wakil PT Pontianak;
26. Lukman Bachmid - dari Wakil PT Gorontalo menjadi Wakil PT Banjarmasin;
27. Alfa Ekotomo - dari Hakim PN Klaten menjadi tetap Hakim PN Klaten;
28. Muhamad Nuzulul Kusindiardi - dari Hakim PN Malang menjadi tetap Hakim PN Malang;
29. Katharina Melati Siagian - dari Hakim PN Depok menjadi tetap Hakim PN Depok;
30. Halima Uma Ternate - dari Hakim PN Surabaya menjadi tetap Hakim PN Surabaya;
31. Yusuf Pranowo - dari Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Hakim PT Ambon;
32. Buyung Dwikora - dari Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Hakim PT Jayapura;
33. Chitta Cahyaningtyas - dari Hakim PN Jakarta Timur menjadi Hakim PT Ambon;
34. Sutarno - dari Hakim PN Jakarta Barat menjadi Hakim PT Maluku Utara;
35. Suparman - dari Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Hakim PT Papua Barat;
36. Slamet Widodo - dari Hakim PN Jakarta Utara menjadi Hakim PT Maluku Utara;
37. Raden Ari Muladi - dari Hakim PN Jakarta Selatan menjadi Hakim PT Jayapura;
38. Tri Yuliani - dari Hakim PN PN Jakarta Timur menjadi Hakim PT Ambon;
39. Esthar Oktavi - dari Hakim PN Jakarta Barat menjadi Hakim PT Papua Barat;
40. Dinahayati Syofyan - dari Hakim PN Jakarta Barat menjadi Hakim PT Ambon;
41. Eko Aryanto - dari Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Hakim PT Papua Barat.

Pilihan Editor: Mengapa Prabowo Tak Bisa Tegas kepada Hercules dan GRIB Jaya

Read Entire Article
Parenting |