Ketua MPR Bantah Amendemen UUD Bahas Pemakzulan Wapres

6 days ago 44

KETUA MPR, Ahmad Muzani, membantah isu yang menyebut draf amandemen kelima UUD 1945 memuat ketentuan mengenai pemakzulan wakil presiden. Pernyataan itu disampaikan Muzani usai bertemu pimpinan Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 8 Juli 2026.

Ia menjelaskan MPR masih berada pada tahap menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk berdiskusi dengan sejumlah lembaga negara terkait rencana amandemen kelima UUD 1945 dan penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Isu itu tidak ada dasarnya. Tidak ada satu pasal pun tentang naskah draf amandemen mengenai pemakzulan wakil presiden, belum ada sama sekali," kata Muzani.

Dia menegaskan MPR belum mengambil keputusan apakah amandemen kelima akan dilakukan atau tidak. Namun, kata dia, proses pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Muzani, Prabowo meminta MPR menyerap aspirasi secara luas dan melibatkan seluruh unsur masyarakat karena perubahan konstitusi menyangkut kepentingan bangsa dalam kehidupan bernegara, berdemokrasi, dan berkonstitusi.

Dalam pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi, MPR juga membahas pembagian kewenangan antar-lembaga negara. Muzani mengatakan kedua lembaga sepakat saling menghormati tugas konstitusional masing-masing.

Ia menjelaskan MPR memiliki kewenangan untuk mengubah UUD 1945, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang menafsirkan konstitusi. Karena itu, kedua lembaga berkomitmen tidak saling mencampuri kewenangan satu sama lain.

Meski demikian, Muzani mengatakan MPR dan Mahkamah Konstitusi sepakat menjaga komunikasi dalam persoalan penafsiran konstitusi. Menurut dia, pandangan MPR sebagai lembaga yang melakukan perubahan UUD 1945 perlu menjadi salah satu masukan ketika Mahkamah Konstitusi menafsirkan ketentuan konstitusi.

UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen sejak era reformasi. Perubahan pertama dilakukan pada Oktober 1999 dengan menetapkan masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode. Amandemen kedua berlangsung pada Agustus 2000, disusul amandemen ketiga pada 2001 yang antara lain mengatur pemilihan presiden secara langsung. Adapun amandemen keempat pada Agustus 2002 menyempurnakan sejumlah ketentuan, termasuk menetapkan keanggotaan MPR terdiri atas DPR dan DPD.

Read Entire Article
Parenting |